Slide 1:
HUKUM PIDANA SIFAT DAN TEMPAT HUKUM PIDANA Hukum
Pidana adalah hukum sanksi istimewa. Sebagian besar sarjana hukum melihat hukum
Pidana sebagai hukum publik yaitu mengatur hubungan antara negara dan
perseorangan atau mengatur kepentingan umum. Hukum Pidana ialah bagian dari
pada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan
dasar-dasar atau aturan-aturan untuk : Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang
tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau saksi yang berupa
pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut. Menentukan
kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar
larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang
telah diancamkan. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat
dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Slide 2:
Van Apeldoorn : melihat dalam peristiwa pidana (
strafbaar feit ) suatu pelanggaran tata tertib hukum umum dan tidak melihat
dalam peristiwa pidana itu suatu pelanggaran kepentingan-kepentingan khusus
dari para individu. Oleh sebab itu penuntutan peristiwa pidana tersebut tidak
dapat diserahkan kepada individu yang dirugikan oleh peristiwa itu, tetapi
penuntutan tersebut harus dijalankan oleh pemerintah. Van Hamel : menjalankan
hukum pidana itu sepenuh-penuhnya terletak dalam tangan pemerintah. Simons :
Hukum pidana mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat sebagai
masyarakat. Hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat, dan juga
hanya dijalankan dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar
memerlukannya. Penuntutan suatu peristiwa pidana terletak dalam tangan suatu
alat negara yaitu dalam tangan Kejaksaan.
Slide 3:
Pompe :Berlainan halnya dengan ganti kerugian
dalam hukum privat, bagi hukum pidana kepentingan khusus para individu bukanlah
suatu persoalan primer. Yang dititikberatkan oleh hukum pidana pada waktu
sekarang adalah kepentingan umum. Perhubungan hukum yang ditimbulkan koordinasi
antara yang bersalah dengan yang dirugikan (seperti dalam hukum privat), tetapi
perhubungan hukum itu bersifat suatu subordinasi dari yang bersalah pada
pemerintah, yang bertugas memperhatikan kepentingan umum. Van Kan : Hukum
pidana pada pokoknya tidak membuat kaidah baru. Hukum pidana tidak mengadakan
kewajiban hukum yang baru. Hukum pidana pada hakekatnya hukum sanksi.
Slide 4:
Hukum pidana biasa (umum)(commune strafrecht)
seperti yang tercantum dalam antara lain KUHPidana dan yang berlaku bagi semua
orang yang ada di wilayah Indonesia (terkecuali mereka yang mempunyai hak
diplomat asing). Hukum pidana khusus (bijzondere strafrecht): - dibuat untuk
beberapa subyek khusus atau untuk beberapa peristiwa pidana tertentu. memuat
ketentuan-ketentuan dan azas-azas yang menyimpang dari ketentuan-ketetuan dan
azas-azas yang tercantum dalam peraturan-peraturan hukum pidana umum. Hukum
Pidana Fiskal : Kententuan-ketentuan pidana yang tercantum dalam UU mengenai
urusan pajak negara ternasuk peraturan-peraturan yang mengatur keuangan negara.
Slide 5:
Hukum Pidana Militer a. Berlakunya hukum pidana
militer disinggung dalam pasal 102 UUDS. Ketentuan ini membedakan antara hukum
pidana sipil dan hukum pidana militer. b. Ketentuan-ketentuan dan azas-azas
yang menyimpang dari ketentuan dalam hukum pidana umum. c. Wetboek van Militer
Strafrecht voor Indonesie, LNHB 1934 Nr 167 dan LNHB 1934 r 168 yang mengatur
hukum disiplin tentara. d. UU No. 3/PNPS/1965 tentang Memperlakukan Hukum
Tentara, Hukum Acara Pidana Tentara. Hukum Pidana Ekonomi. Berhubungan dengan
perkembangan negara dan dunia ke arah yang lebih sosialistis, maka turut serta
pemerintah dalam lapangan perekonomian makin lama makin bertambah. -
Penyelengaraan peraturan per-UU-an berkaitan dengan ekonomi dapat menggangu penghidupan
ekonomi rakyat (UU o. 7/Drt/1955). - Azas-azas dalam delik ekonomi berbeda
dengan azas-azas pidana umum. - Hukum pidana ekonomi terdapat perbedaan dengan
pidana umum.
Slide 6:
Hukum Pidana Politik. Kejahatan-kejahatan yang
sangat dapat membahayakan penghidupan rakyat seluruhnya. - Menghianati rahasia
negara kepada luar negeri, merencanakan, mempersiapkan dan mengusahakan
pemberontakan terhadap pemerintah yang sah, merencanakan, mempersiapkan dan
menjalankan sabotage dll. - Delik-delik politik disinggung oleh hukum titel I -
V Buku II (pasal 104 – 181). - Diperlukan ukuran-ukuran yang lebih berat dari
pada ukuran biasa dalam mempertimbangkan dijatuhkan hukuman ) lebih berat),
seperti : - Penpres No. 11/1963 jo UU No. 1/PNPS/1963 tetang Pemberantasan
Kegiatan Subversi. - Perpu No. 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Perpu No. 1
Tahun 2002 tentang Pemberantasan tindak pidana Terorisme pada peristiwa
peledakan bom Bali.
Slide 7:
Hukum Pidana Komunal (daerah) Dibuat oleh
Pemerintah Daerah TK I dan TK II adalah akibat logis dari kekuasaan membuat
peraturan umum untuk mengurus sendiri rumah tangganya. Hukum pidana yang dibuat
hanya dipakai sanksi atas pelanggaran peraturan-peraturan yang dibuat oleh
Pemda sendiri. Termasuk hukum pidana sipil, namun hanya dihadapkan dengan
masalah-masalah tersendiri yang ditimbulkan dalam masyarakat daerah. Bukan
hukum pidana khusus walaupun dihadapkan dengan masalah-masalah sendiri dan
tidak mengandung azas-azas pidana yang menyimpang dari azas-azas pidana umum.
Terikat oleh ketentuan dalam pasal 103 KUHP. Hukuman atas pelanggaran peraturan
pemda hanya bersifat pelanggaran saja.
Slide 8:
Hukum Pidana dapat dibagi : Hukum Pidana
Obyektif (Ius Punale) ialah semua peraturan yang mengandung keharusan dan
larangan,terhadap pelanggaran mana diancam dengan hukuman yang bersifat
memaksa. a. Hukum Pidana Materiil ialah peraturan-peraturan yang menegaskan :
1). Perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum. 2). Siapa yang dapat dihukum.
3). Dengan hukum apa menghukum seseorang. b. Hukum Pidana Formil (Hukum Acara
Pidana). 2. Hukum Pidana Subyektif (Ius Puniendi) ialah hak negara atau
alat-alat untuk menghukum berdasarkan hukum pidana obyektif yang berarti bahwa
tiap orang dilarang untuk mengambil tindakan sendiri dalam menyelesaikan tindak
pidana (perbuatan hukum delik). 3. Hukum Pidana Umum ialah hukum pidana yang
berlaku terhadap setiap orang kecuali anggota ketentaraan, 4. Hukum Pidana
Khusus ialah hukum pidana yang berlaku khusus untuk orang-orang tertentu.
Slide 9:
Menurut Beysens pemerintah diberi Ius Puniendi,
ialah : Pada azasnya negaralah yang berhak dan berkewajiban menjatuhkan
hukuman. Sesuai dengan sifat negara dan sesuai dengan kodrat alam
manusia,diberi hak untuk membalas pelaggaran tersebut dengan menjatuhkan suatu
kerugian untuk pelanggar. Hukuman yang dijatuhkan atas perbuatan-perbuatan yang
dilakukan dengan sukarela dengan sendirinya bersifat pembalasan. Pada umumnya
negara hanya dapat atau harus menghukum perbuatan-perbuatan yang : a. ditinjau
dari sudut obyektif (dan menurut hukum publik) adalah perbuatan yang
bertentangan dengan tata tertib negara. b. ditinjau dari sudut subyektif adalah
perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada yang melakukan perbuatan itu.
Beberapa azas-azas yang harus menjadi dasar prinsipil perbuatan itu : a. Negara
itu suatu masyarakat. b. Negara adalah sesuatu yag mempunyai penjelmaan sendiri
dengan sifat sendiri.
Slide 10:
Susunan KUHPidana KUHP terdiri dari atas 569
pasal yang dibagi dalam tiga buku, yaitu : Buku I : Ketentuan-ketentuan umum
(Pasal 1 – 103). Buku II : Kejahatan (Pasal 104 – 488). Buku III : Pelanggaran
(Pasal 488 -569) Dalam buku I dimasukkan : Azas-azas (hukum) pidana yang pada
umumnya bagi seluruh lapangan hukum pidana positif, baik dalam KUHP maupun yang
termuat dalam per-UU-an lainnya. Pengertian-pengertian, seperti : - percobaan
(poging) pasal 53-54 KUHP. - turut serta (deelneming) pasal 55-62 KUHP. -
gabungan (samenloop) pasal 63 – 71 KUHP. 3. Mengatur tentang hukuman pidana.
KEJAHATAN DAN PELANGGARAN :
KEJAHATAN DAN PELANGGARAN Memorie van
Toelichting : pembagian delik dalam “kejahatan” dan “pelanggaran” itu sebagai
suatu pembagian azasi (prinsipil). Van Andel, Creutzberg : Kejahatan (crimineel
onrecht) adalah perbuatan yang karena sifatnya bertentangan dengan ketertiban
hukum (delik hukum = jika perbuatan itu bertentangan dengan azas-azas hukum
positif yang ada dalam kesadaran hukum dari rakyat, terlepas pada hal apakah
azas-azas tersebut dicantumkan atau tidak dalam UU). Pelanggaran (politie
onrecht) adalah perbuatan-perbuatan yang seharusnya dikenai hukuman tetapi UU
pidana tidak menyebutnya sebagai delik (delik UU = perbuatan yang bertentangan
dengan apa yang secara tegas dicantumkan dalam UU Pidana, terlepas dari pada
hal apakah perbuatan tersebut bertentangan atau tidak bertentangan dengan
kesadaran hukum dari rakyat.
Slide 12:
Pelanggaran adalah perbuatan yang hanya formill
tidak halal. Perbuatan tidak halal karena UU mencapnya sebagai perbuatan yang
tidak halal (Von Liszt). Kejahatan itu sebagai perbuatan yang melanggar
“kulturnormen”, sedangkan peraturan-peraturan “verwaltungsstrafrecht” (hukum
pidana administratif) dapat dianggap sebagai “kulturell indefferent” (Binding).
Kejahatan itu sebagai perbuatan yang bertentangan dengan keadilan ke-Tuhanan
dan hukum Tuhan. Pelanggaran boleh dilihat sebagai perbuatan yang bertentangan
dengan ketertiban umum (publik) yang dibuat manusia (Gewin).
SEJARAH HUKUM PIDANA TERTULISDI INDONESIA :
SEJARAH HUKUM PIDANA TERTULISDI INDONESIA Zaman
VOC Bagi penduduk asli di Indonesia berlaku : - Hukum Pidana Adat. - VOC
mula-mula diberlakukan Plakat-plakat yang berisi hukum pidana. Tahun 1642
dirampungkan himpunan plakat-plakat yang diberi nama Statuten van Batavia. Yang
kemudian pada tahun 1650 himpunan ini disahkan oleh Heeren Zeventen
(peraturan-peraturan yang berlaku didaerah dikuasai VOC adalah : - Hukum
Statuta yang termuat di Statuten van Batavia, - Hukum Belanda kuno, - Azas-azas
hukum Romawi (berlaku untuk mengatur kedudukan hukum budak (slaven recht).
Campur tangan VOC hanya dalam soal-soal pidana yang berkaitan dengan
kepentingan dagangnya. Di daerah Cirebon berlaku Papakem Cirebon yang mendapat
pengaruh VOC.
Slide 15:
Tahun 1866 muncul kodifikasi yang sistematis.
Tanggal 10 Februari 1866 berlaku dua KUHP di Indonesia. - Het Wetboek van
Strafrecht voor Europeanen (Stbl 1866 No 55) yang berlaku bagi gol Eropah
adalah salinan Code Penal yang berlaku di Negeri Belanda tetapi berbeda dari
sumbernya tersebut, yang berlaku di Indonesia terdiri hanya atas dua buku,
Sedangkan Code Penal terdiri atas empat buku. - Dengan Ordonansi tanggal 6 Mei
1872, berlaku KUHP untuk golongan Bumiputra dan Timur Asing, tetapi diberi
sanksi yang lebih berat sampai pada tahun 1918. - Het Wetboek van Strafrecht
voor Inlands en daarmede gelijgestelde (Stbl No 85) mulai berlaku 1 Januari
1873.
Slide 16:
Zaman Hindia Belanda Tahun 1611-1814 Indonesia
pernah jatuh dari tangan Belanda ke Inggeris. Dengan Regerings Reglement 1815
dengan tambahan, maka hukum dasar pemerintah kolonial tercipta. Dikeluarkannya
Proklamasi 19 Agustus 1816 (Stbl 1816 No 5) yang mengatakan bahwa untuk
semetara waktu semua peraturan-peraturan bekas kolonial Inggeris tetap
dipertahankan, yaitu masih berlaku Statuta van Batavia yang baru, dan untuk
pribumi hukum pidana adat diakui asal tidak bertentangan dengan azas-azas hukum
yang diakui, perintah-perintah dan UU. Berdasarkan Stbl 1828 No 16, kepada
bangsa Indonesia diterapkan pidana berupa kerja paksa di perkebunan yang dibagi
atas dua golongan, yaitu yang dipidana: - kerja rantai, - kerja paksa, yang : -
diberi upah, dan - tidak diberi upah. Dalam prakteknya pidana kerja paksa
dikenakan dengan tiga cara yaitu: - kerja paksa dengan rantai dan pembuangan, -
kerja paksa dengan dirantai tetapi tidak dibuang, - kerja paksa tanpa rantai
tetapi dibuang.
Slide 17:
Pertama kali ada kodefikasi di bidang hukum
pidana terjadi dengan adanya Crimineel Wetboek voor het Koniglijk Holland 1809,
yang menurut ciri modern didalamnya, menurut VOS, yaitu: 1. Pemberian kebebasan
yang besar kepada hakim di dalam pemberian pidana, 2. Ketentuan-ketentuan
khusus untuk penjahat remaja, 3. Penghapusan perampasan umum. Belanda terus
berusaha mengadakan perubahan-perubahan, juga usaha menciptakan KUHP Nasional.
- Pidana sistem sel yang berlaku dengan UU tanggal 28 Juni 1851 Stbl 68 dan
diperluas dengan UU tanggal 29 Juni 1854 Stbl 102 : - pidana badan dihapus, -
jumlah pidana mati dikurangi, - sejumlah kejahatan dijadikan kejahatan ringan,
- pidana terhadap percobaan diperingan dibanding dengan delik selesai. - 17
September 1870 Stbl 162, pidana mati dihapus.
Slide 18:
Tanggal 3 Maret 1881 lahirlah KUHP Belanda yang
baru dan diberlakukan tanggal 1 September 1886. Berdasarkan azas konkordasi
menurut pasal 75 Regerings Reglement,dan pasal 151 Indische Staatsregelig, KUHP
di Belanda harus diberlakukan pula di daerah jajahan seperti Hindia Belanda
dengan penyesuaian pada situasi dan kondisi setempat. Dengan Koninklijk Besluit
(K.B) tanggal 15 Oktober 1915 dan diundangkan LNHB 1915 No 752 (KUHP tahun
1915). KUHP 1915 masih tetap berlaku dan belum diganti oleh KUHP Nasional
Indonesia.
Slide 19:
Zaman pendudukan Jepang Berdasarkan UU (Osamu
Serei) No 1 Tahun 1942, yang berlaku mulai 7 Maret 1942 sebagai peraturan
peralihan Jawa dan Madura, WvSI tetap berlaku pada zaman pendudukan Jepang.
Dalam Osamu Serei No 3 Tahun 1942, Hukum Acara Pidana lebih banyak berubah,
karena terjadi unifikasi acara dua susunan pengadilan. Zaman Kemerdekaan R.I.
Berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, berlaku pada tanggal 18 Agustus
1945, keadaan pada zaman pendudukan Jepang dipertahankan Berdasarkan UU No 73
Tahun 1958, menyatakan berlakunya UU No 1 Tahun 1946 untuk seluruh Indonesia.
Dengan demikian hilanglah dualisme berlakunya dua KUHP di Indonesia.
PENAFSIRAN UU PIDANA :
PENAFSIRAN UU PIDANA Pasal 1 ayat (1) KUHP
“Tiada suatu perbuatan yang boleh dihukum, melainkan atas kekuatan aturan
pidana dalam UU, yang terdahulu dari perbuatan itu” Azas “nullum delictum,
nulla poenasine praevia lege poenali” (tiada delik, tiada hukuman tanpa suatu
peraturan yang terlebih dahulu menyebut perbuatan yang bersangkutan sebagai
suatu delik dan yang memuat suatu hukuman yang dapat dijatuhkan atas delik itu)
Azas Legalitas (von Feurbach). Von Feurbach :Ancaman hukuman itu bersifat
preventif (teori psychologische Zwang) yaitu yang menganjurkan supaya dalam
menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang di dalam peraturan bukan saja
tentang macamnya perbuatan yang harus dituliskan dengan jelas, tetapi juga
tentang macamnya pidana yang diancamkan.
Slide 21:
Motesquieu : Melindungi individu terhadap
tindakan hakim yang sewenang-wenang yaitu melidungi kemerdekaan dan pribadi
individu terhadap suatu tuntutan yang dilakukan sewenang-wenang (Trias
Politica). Beberapa keberatan terhadap azas nulum delictum : Kurang melindungi
kepentingan kelompok. Menghindarkan dijalankannya hukum pidana adat. Di zaman
Romawi dikenal Criminal Extra Ordinaria (kejahatan-kejahatan yang tidak disebut
dalam UU) Criminal Stellionatus yaitu perbuatan jahat, durjana. Diadakan kemungkinan
untuk menggunakan hukum pidana itu secara sewenang-wenang menurut kehendaknya
dan kebutuhan raja sendiri. Zaman Ancien Regime adalah zaman dimana memuncaknya
reaksi terhadap kekuasaan yang mutlak dari raja-raja.
Slide 22:
Moeljatno mengatakan bahwa azas legalitas
mengandung tiga pengertian, yaitu : Tiada perbuatan yang dilarang dan diancam
dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan
UU. 2. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi
(kiyas). 3. Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.
PENERAPAN ANALOGI :
PENERAPAN ANALOGI Analogi (Kamus hukum) ialah
kesamaan, suatu metode pengetrapan suatu UU dengan berpokok pangkal pada suatu
azas hukum atau peraturan yang telah mempunyai pengertian tertentu. Menurut UU
Jerman 28 Juni 1935 menetapkan analogi : seseorang dapat dipidana kalau suatu
perbuatan diancam dengan pidana oleh UU atau menurut pikiran dasar suatu UU
pidana dan menurut perasaan sehat dari rakyat patut dipidana. Pompe mengatakan
penerapan analogi hanya diizinkan jika ditemukan adanya kesenjangan di dalam UU
yang tidak dipikirkan (hal-hal yang dilupakan) atau tidak dapat dipikirkan
(hal-hal yang baru) oleh pembuat UU dan karena itu UU tidak merumuskan lebih
luas sehingga meliputi hal-hal itu dalam teksnya.
Slide 24:
VOS mengatakan bahwa penerapan analogi tidak
dizinkan setidak-tidaknya dalam hal yang dengan analogi diciptakan delik-delik
baru dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat 1 KUHP. Dengan penerapan UU secara
analogi diartikan penerapan ketentuan dalam hal pembuat UU belum memikirkan
atau tidak dapat memikirkan tetapi alasan penerapan ketentuan pidana sama
dengan kejadian yang diatur dengan ketentuan itu. Paul Scholten menyatakan
bahwa tidak ada perbedaan antara penerapan analogi dan penafsiran ekstensif,
yaitu dicoba untuk menemukan norma-norma yang lebih tinggi dari norma yang ada
lalu dideduksikan menjadi aturan baru. Perbedaan antara keduanya hanya bersifat
gradual saja. Vam Hattum, menolak analogi dalam menentukan perbuatan pidana
juga menolak tafsiran ekstensif.
Slide 25:
Utrecht menarik garis pemisah antara
interpretasi ekstensif dan penerapan analogi : Interpretasi : menjalankan UU
setelah UU tersebut dijelaskan. Analogi : menjelaskan suatu perkara dengan
tidak menjalankan UU. Interprestasi : menjalankan kaidah yang oleh UU tidak
dinyatakan dengan tegas. Analogi : menjalankan kaidah tsb untuk menyelesaikan
suatu perkara yang tidak disinggung oleh kaidah, tetapi yang mengandung
kesamaan dengan perkara yang disinggung kaidah tersebut
Slide 26:
PASAL 1 KUHP Ayat (1) dan (2) membahas
berlakunya UU Pidana berhubung dengan waktu delik dilakukan. Ayat (2) tentang
waktu delik. Apabila UU diubah setelah dilakukan, maka terhadap yang
bersangkutan dipakai aturan yang paling ringan. 3 macam teori yang membahas
mengenai perubahan dalam per-UU-an, yaitu : Teori Formil. Simons: baru boleh
dikatakan perubahan dalam UU kalau redaksi (teks) UU Pidana diubah. Teori
Materiil terbatas. Van Geuns : tiap perubahan sesuai dengan suatu perubahan
perasaan (keyakinan) hukum pada pembuat UU. Jadi tidak boleh diperhatikan suatu
perubahan karena waktu. Teori Materiil tidak terbatas. Tiap perubahan, baik
dalam perasaan hukum dari pembuat UU maupun dalam keadaan karena waktu, boleh
diterima sebagai suatu perubahan dalam UU menurut arti kata Pasal 1 ayat (2).
Slide 27:
Aturan yang paling ringan (menguntungkan) KUHP
Belanda (1881) : yaitu tidak hanya mengenai hukuman saja, tetapi mengenai juga
segala sesuatu yang mempunyai pengaruh atas penilaian sesuatu delik. Hoge Raad
25 Juni 1906 : Terserah pada praktek dan hanya dapat ditentukan untuk
masing-masing perkara sendiri (inconcreto). Hal itu tidak dapat ditentukan
secara umum (in abstrcto). Pengadilan tingkatan banding (Verzet) tentang
pengecualian dalam pasal 1 ayat (2) : Tidak dapat dipakai bila dilihat sebagai
suatu alat untuk mengoreksi pekerjaan hakim yang telah membuat suatu keputusan.
Dapat dipakai bila dilihat sebagai suatu proses (acara) baru. Tempus delicti
(waktu delik) berhubungan dengan : Berlakunya KUHP (Pasal 1 ayat (1)). Hukum
peralihan (Pasal 1 ayat (2)). Lewat waktu (verjaring) (Pasal 78 dan 79 KUHP).
Pasal 45 KUHP.
BERLAKUNYA PER-UU-AN HUKUM PIDANA MENURUT TEMPAT TERJADINYA
PERBUATAN :
BERLAKUNYA PER-UU-AN HUKUM PIDANA MENURUT TEMPAT
TERJADINYA PERBUATAN Azas Teritorialitet Pasal 2 KUHP : “Aturan pidana dalam UU
Indonesia berlaku terhadap tiap orang yang dalam Indonesia melakukan peristiwa
pidana”. Yang menjadi ukuran : peristiwa pidana yang dilakukan dalam wilayah
Indonesia. Bukan ukuran : pembuat ada di dalam wilayah Indonesia. Kesimpulan :
Dapat dilakukan suatu delik dalam wilayah Indonesia sedangkan pembuatnya ada di
luar wilayah Indonesia. Azas ini berlandaskan kedaulatan negara diwilayahnya
sendiri.
Slide 29:
Ada 3 macam teori agar dapat menyelesaikan
persoalan tentang Locus delicti : Teori perbuatan materiil. Locus delicti ialah
tempat di mana perbuatan yang perlu ada supaya delik dapat terjadi dilakukan
oleh pembuat (tempat dimana perbuatan-perbuatan itu terjadi disebut perbuatan
materiil. Tempat di mana delik diselesaikan tidak penting). Teori alat yang
dipergunakan. Delik dilakukan di tempat di mana alat yang dipergunakan itu
menyelesaikannya. Teori akibat : Tempat akibat menjadi locus delicti.
Slide 30:
Kesimpulan : Teori mana di antara tiga teori
yang harus dipilih, tergantung pada sifat dan corak perkara konkrit yang hendak
diselesaikan. 2. Hazenwinkel – Suringa. Mempergunakan ketiga teori secara
teleologis. a. Dalam hal menentukan hakim yang relatif berkuasa maka biasanya
yang paling cocok ialah teori perbuatan materiil. - Hakim di tempat dimana
pembuat melakukan deliknya. - Terdapat bukti-bukti yang paling jelas. b. Dalam
hal harus berlakunya UU Pidana Nasional supaya dapat dicegah bahaya bagi dan
ancaman terhadap keamanan nasional yang datang dari luar negeri (teori alat
yang dipergunakan atau teori akibat).
PASAL 3 KUHP :
PASAL 3 KUHP “Aturan pidana dalam per-UU-an
Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar Indonesia melakukan perbuatan
pidana di dalam kapal Indonesia” Pasal ini memperluas azas teritorialitet.
“vaartuig” (alat pelayar) adalah segala sesuatu yang dapat berlayar yakni
segala sesuatu yang dapat bergerak di atas air. “Schip” (kapal) adalah tiap
vaartuig yang berdasarkan peraturan perkapalan umum diberi surat laut atau pas
kapal, atau yang diberi suatu surat pengakuan lain, yang untuk sementara waktu
mengganti surat laut dan pas kapal itu. Hukum Internasional mengakui sebagai
wilayah nasional hanya : Kapal perang, Kapal dagang di laut terbuka, Kapal
dalam hal dijalankan ius passage innoxii. Dengan UU No. 4 Tahun 1976, Pasal 3
KUHP telah ditambah juga dengan kata pesawat udara. Azas teritorialitet belum
cukup melindungi kepentingan nasional.
Azas Nasionalitet Pasif atau Azas Perlindungan :
Azas Nasionalitet Pasif atau Azas Perlindungan
Pasal 4 KUHP Azas ini menentukan bahwa: Hukum pidana suatu negara berlaku
terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan di luar negeri. Kepentingan
tertentu, kepentingan negara dilanggar di luar wilayah kekuasaan negara itu.
(Pasal 4 ayat (1), (2), dan (4) KUHP. Azas ini diperluas dengan kejahatan
penerbangan dan tindak pidana ekonomi. Menurut Hezewinkel-Suringa, azas ini
dimaksud : Melindungi kepentingan umum yang besar. Tidak melindungi kepentingan
individual. Pasal 8 KUHP . Termasuk azas perlindungan karena melindungi
kepentingan pelayaran. Memperluas berlakunya Pasal 3, jika kejahatan-kejahatan
itu dilakukan dalam perahu Indonesia. Pompe mengatakan bahwa harus diartikan
orang-orang yang biasanya ada dalam perahu.
Azas Nasionalitet Aktif atau Azas Personalitet :
Azas Nasionalitet Aktif atau Azas Personalitet
Pasal 5 KUHP “Aturan pidana dalam per-UU-an Indonesia berlaku bagi warga negara
yang di luar Indonesia melakukan beberapa delik tertentu”. Delik tersebut dapat
dibagi dalam 2 golongan : a. kejahatan melanggar keamanan negara (Pasal
104-129). b. kejahatan melanggar martabat kepala negara dan wakil presiden
(Pasal 131-139 KUHP). c. menghasut (Pasal 160 KUHP). d. menyiarkan tulisan yang
bertujuan menghasut (Pasal 161 KUHP). e. dengan sengaja membuat diri atau
membuat orang lain tidak cakap untuk memenuhi kewajiban militer (Pasal 240
KUHP). f. melakukan perampokan (pembajakan) laut (Pasal 450-451). Menurut
Jonkers, delik-delik tersebut dicantumkan secara tegas karena disini ada
perbuatan yang mengancam kepentingan-kepentingan yang khusus bagi Indonesia,
dan perbuatan-perbuatan ini tidak dikenai UU Pidana menurut dari negara dimana
perbuatan tersebut dilakukan.
Slide 34:
Semua kejahatan ini harus memenuhi 2 syarat : - kejahatan
menurut KUHP. - juga dihukum oleh hukum pidana asing di mana kejahatan itu
dilakukan. Dari perkataan “berlaku bagi warga negara Indonesia yang di luar
Indonesia” maka azas yang dikandung adalah azas personal. Moeljatno berpendapat
lebih melihat prinsip melindungi kepentingan nasional dari pada azas
personal,karena: Dalam azas personal pada umumnya harus berlaku seluruh
per-UU-an hukum pidana, hal mana kemudian dapat diperkecil karena hal-hal
tertentu. Apa yang ditentukan dalam ayat (2), yaitu ketentuan untuk mencegah
agar supaya warga negara asing jangan berbuat kejahatan.
Slide 35:
Pasal 5 ayat (2) : Diadakan untuk mencegah,
bukan warga negara yang sudah melakukan perbuatan pidana di negeri asing,
melarikan diri ke Indonesia lalu minta dinaturalisasikan sebagai warga negara
Indonesia, sehingga dengan demikian tidak diserahkan dan terluput dari
penuntutan pidana. Jangan dipandang sebagai imbangan dari prinsip bahwa warga
negara tidak diserahkan kepada pemerintah asing. Ketentuan yang penting dari Peraturan
Penyerahan S.1883-188, ialah : Pasal 1 Penyerahan orang asing hanya mungkin
jika memenuhi syarat –syarat tersebut dalam peraturan ini. Pasal 2 Penentuan
macam-macamnya perbuatan pidana memungkinkan penyerahan. Pasal 5 Penyerahan
tidak dilakukan selama orang asing itu sedang dituntut perkaranya, atau
sesudahnya diadili atau diadili dibebaskan atau dilepaskan dari segala
tuntutan. Pasal 8 Penyerahan dimintakan dengan melalui jalan diplomatik.
Slide 36:
Beberapa hal di mana orang itu tidak diserahkan,
yaitu : Kalau orang yang diminta diserahkan itu warga negara sendiri. 2. Kalau
dianggap oleh negara asing itu bahwa perbuatan orang itu adalah bersifat
“kejahatan politik” Kejahatan politik terdiri atas : a. Kejahatan politik
mutlak yaitu kejahatan ditujukan secara langsung untuk merobohkan negara. b.
Kejahatan politik relatif yaitu kejahatan secara tidak langsung hendak
mengganggu keamanan negara. Kalau orang itu oleh pengadilan negara asing sudah
diputuskan perkaranya. Kalau permintaan penyerahan dari negara yang dilanggar
UU dianggap terlambat oleh negara asing itu. 5. Kalau orang yang diminta
diserahkan itu pejabat suatu negara.
Slide 37:
Pasal 6 KUHP : membatasi azas personalitet.
Pasal 7 KUHP : memperluas azas nasionalitet aktif (personalitet) dengan azas
nasionalitet pasif (perlindungan) karena berlaku bagi setiap orang pegawai
negeri yang di luar Indonesia melakukan salah satu perbuatan pidana tersebut
dalam Bab XXVIII Buku ke-2. Azas Universalitas. Azas ini melihat hukum pidana :
Berlaku umum, Melampaui ruang wilayah dan ruang orang (Indonesia), Jenis
kejahatan yang diancam pidana sangat berbahaya bukan saja dilihat dari
kepentingan Indonesia tetapi juga kepentingan dunia. Secara universal jenis
kejahatan ini perlu dicegah dan diberantas. Kekuasaan hakim menjadi mutlak
karena yurisdiksi pengadilan tidak tergantung lagi pada tempat terjadinya delik
atau nasionalitas atau domisili tedakwa.
Slide 38:
Azas ini diatur dalam Pasal 4 : Sub ke-2 KUHP
“melakukan salah satu kejahatan tentang mata uang, uang kertas yang dikeluarkan
oleh negara atau bank. Sub ke-5 KUHP “melakukan kejahatan tentang : -
Perampokan di laut, dan penyerahan alat pelayar keada perampok laut (Pasal 458,
444 – 447 KUHP). - Penguasaan pesawat udara secara melawan hukum (Pasal 479 KUHP).
Pasal 9 KUHP “ Pasal 2 -5, 7 dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang
diakui dalam hukum Internasional” Ada 4 hal perkecualian tersebut (hak
eksteritorialitet), ialah : Kepala negara beserta keluarga dari negara sahabat.
Duta-duta negara asing beserta keluarganya. Konsul-konsil tergantung dari
traktat. Anak buah kapal perang asing yang berkunjung di suatu negara sekalipun
berada di luar kapal. Tentara negara asing yang ada di dalam wilayah negara
dengan persetujuan negara itu.
PERISTIWA PIDANA (STRAFBAAR FEIT) :
PERISTIWA PIDANA (STRAFBAAR FEIT) Pengertian :
Feit berarti sebagian dari suatu kenyataan Strafbaar berarti dapat dihukum
Strafbaar feit yaitu sebagian dari suatu kenyataan yang dapat dihukum
Kepustakaan tentang hukum pidana : delik Pembuat UU dalam merumuskan UU :
peristiwa pidana, perbuatan pidana, tindak pidana. Vos mengartikan adalah suatu
kelakuan manusia yang diancam pidana oleh peraturan per-UU-an, jadi suatu
kelakuan yang pada umumnya dilarang dengan ancaman pidana. Van Hattum
mengatakan bahwa peristiwa pidana adalah suatu peristiwa yang menyebabkan hal
seseorang mendapat hukuman atau dapat dihukum. a. peristiwa dan pembuat sama
sekali tidak dapat dipisahkan. b. hal ada tidaknya suatu kelakuan yang melawan
hukum barulah dapat diketahui setelah diketahui keadaan di dalamnya pembuat
ditempatkan.
Slide 40:
Pompe: pengertian strafbaar feit dibedakan :
Menurut teori adalah suatu pelanggaran terhadap norma, yang dilakukan karena
kesalahan si pelanggar dan diancam dengan pidana untuk mempertahankan tata
hukum dan menyelamatkan kesejahteraan umum. Menurut gambaran teori tedapat
unsur-unsur periatiwa pidana, yaitu suatu kelakuan yang : 1). bertentangan
dengan hukum yang : 2). diadakan karena pelanggar bersalah. 3). dapat dihukum.
Menurut hukum positif adalah suatu kejadian yang oleh per-UU-an dirumuskan
sebagai perbuatan yang dapat dihukum. Simons menyatakan strafbaar feit adalah
perbuatan yang melawan hukum dengan kesalahan yang dilakukan oleh orang yang
dapat dipertanggungjawabkan.
Slide 41:
J.E.Jonkers memberikan definisi menjadi dua
pengertian : Definisi pendek adalah suatu kejadian yang dapat diancam pidana
oleh UU. Definisi panjang (lebih mendalam) adalah suatu kelakuan yang melawan
hukum berhubung dilakukan dengan sengaja atau alpa oleh orang yang dapat
dipertanggungjawabkan. Kesimpulan : Strafbaar feit mempunyai 2 arti yang
menunjuk kepada : Perbuatan yang diancam dengan pidana oleh UU. Perbuatan yang
melawan hukum yang dilakukan dengan kesalahan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan.
Subyek delik dan Rumusan delik :
Subyek delik dan Rumusan delik Delik mempunyai
sifat melarang atau mengharuskan suatu perbuatan tertentu dengan ancaman pidana
kepada barang siapa melakukannya dan delik itu harus ditujukan kepada :
Memperkosa suatu kepentingan hukum atau menusuk suatu kepentingan hukum seperti
pembunuhan, pencurian. Membahayakan suatu kepentingan hukum. Vos memberikan
alasan mengapa hanya manusia yang dapat menjadi subyek delik, yaitu :
Terdapatnya rumusan yang dimulai dengan “barang siapa yang…”. Di dalam
per-UU-an pada umumnya, yang berarti tidak lain adalah manusia. Jenis-jenis
pidana pokok hanya dapat dijalankan tidak lain oleh manusia. Dalam hukum pidana
berlaku azas kesalahan bagi seorang manusia pribadi.
Slide 43:
J.E.Jonkers mengenal 4 jenis KUHP metode rumusan
delik dalam UU, yang terdiri atas: Yang paling lazim menyebutkan rumusan dengan
cara menerangkan isi delik dan keterangan itu dapat dijabarkan menjadi
unsur-unsur perbuatan yang dapat dipidana (Pasal 279, 281, 286 KUHP). Dengan
cara menerangkan unsur-unsur dan memberikan penafsiran (kualifikasi) (263, 362,
372, 372 KUHP). Cara yang jarang dipakai adalah hanya memberikan penafsiran
saja (351, 338 KUHP). Kadangkala UU merumuskan ancaman pidananya saja untuk
peraturan-peraturan yang masih akan dibuat kemudian (521, 122 ayat (2) KUHP).
Pembagian delik menurut rumusan yang dikehendaki oleh UU. :
Pembagian delik menurut rumusan yang dikehendaki
oleh UU. Commissie delicten adalah pelanggaran sesuatu yang dilarang dalam UU
(362, 372, 378 KUHP) Ommisse delicten adalah pelanggaran sesuatu yang
diperintah menurut UU (164, 224, 522, 531 KUHP). a. Yang murni yaitu tindakan
tidak membuat sesuatu yang oleh UU Pidana diperintah. Delik ini selalu delik
formil (164,224, 522 KUHP). b. Yang tidak murni yaitu yang terjadi apabila
akibat dari perbuatan yang bersangkutan, yang tidak dikehendaki oleh suatu UU,
yang tidak dikehendaki oleh suatu tidak membuat (194, 338 KUHP) Formele
delicten adalah delik yang hukuman yang diancam terhadap suatu perbuatan
tertentu, yang dilukiskan dalam UU Pidana, dan timbu tidaknya akibat dari
perbuatan itu tidak dipersoalkan. (156, 160, 209, 263, 362 KUHP) Materiele
delicten adalah timbulnya akibat dari perbuatan yang bersangkutan, selama
akibat tersebut belum timbul maka juga delik belum ada atau belum selesai. (338
KUHP)
Slide 45:
Doleus delicten ialah perbuatan yang dilarang
dan diancam dengan pidana yang dilakukan dengan sengaja (338 KUHP). Culpose
delicten ialah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana yang dilakukan
dengan kealpaan (359 KUHP). Zelfstandige delicte ialah delik yang berdiri
sendiri yang terdiri atas satu perbuatan tertentu. Voorgezette delicten ialah
delik yang terdiri atas beberapa perbuatan berlanjut. Pembagian ini diperlukan
untuk kepentingan sistem penerapan penjatuhan pidana (64, 65 KUHP). Aflopende
delicten (delik yang selesai) ialah delik yang terdiri dari satu atau lebih
tindakan untuk menyelesaikan suatu kejahatan (330,529 KUHP). Voordurende
delicten (delik yang berlanjut) ialah delik yang terdiri dari satu atau lebih
tindakan untuk menimbulkan suatu keadaan yang bertentangan dengan suatu norma.
(221, 333, 250, 261 KUHP).
Slide 46:
Enkelvoudige delicten ialah delik yang pelakunya
telah dapat dihukum dengan satu kali saja melakukan tindakan yang dilarang oleh
UU. Samengestelde delicten ialah delik yang pelakunya hanya dapat dihukum
menurut sesuatu ketentuan pidana tertentu apabila pelaku tersebut telah
berulangkali melakukan tindakan yang sama yang dilarang oleh UU. (480 ayat (1),
296 KUHP). 7. Delicta propria ialah delik yang hanya dapat dilakukan hanya oleh
orang tertentu karena suatu kualitas. (delik jabatan, militer, nakhoda).
Commune delicten ialah delik yang dapat dilakukan oleh setiap orang pada
umumnya. Eenvoudige delicten atau delik yang sederhana adalah delik dalam
bentuk pokok seperti yang telah dirumuskan oleh penbentuk UU. Gekwalificeerde
delicten atau delik dengan pemberatan adalah delik dalam bentuk yang pokok yang
karena didalamnya terdapat keadaan yang memberatkan maka hukuman yang
diancamkan menjadi diperberat. (362>363, 372>374 KUHP).
Slide 47:
Politieke delicten ialah delik yang dilakukan
karena adanya unsur politik, yang dapat dibedakan menjadi : a. Zuivere
politieke delicten yang merupakan kejahatan penghianatan interen (104-110 KUHP)
dan penghianatan eksteren (121, 124, 126 KUHP). b. Gemengde politieke delicten
yang merupakan pencurian terhadap dokumen negara. c. Connexe politieke delicten
yang merupakan kejahatan menyembunyikan senjata. Commune delicten ialah delik
yang ditujukan kepada kejahatan yang tidak temasuk keamanan negara, misalnya
penggelapan, pencurian dll. Klacht delicten ialah terdapat sejumlah tindak
pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang
dirugikan (72-75, 284 ayat (2), 319, 320 ayat (2) KUHP). Gewone delicten ialah
tindak pidana yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan.
Opzettelijke delicten ialah delik tersebut harus dilakukan dengan sengaja.
Culpooze delicten ialah delik tersebut terjadi dengan tidak sengaja agar
pelakunya dapat dihukum.
UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA :
UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA Unsur-unsur subyektif
ialah unsur-unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan
diri si pelaku. Unsur subyektif dari suatu tindak pidana, yaitu: Kesengajaan
(dolus) atau ketidaksengajaan (culpa). Maksud (voornemen) atau percobaan
(poging) (53 ayat (1) KUHP). Macam-macam maksud. Merencanakan terlebih dahulu
(340 KUHP). Perasaan takut (308 KUHP). Unsur-unsur obyektif adalah unsur-unsur
yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan yang di dalam keadaan mana tindakan
dari si pelaku harus dilakukan. Unsur-unsur obyektif dari suatu tindak pidana,
yaitu : Sifat melanggar hukum (wederrechtelijkheid) Kwalitas si pelaku (415,
398 KUHP). Kausalitas, yaitu hubungan antara sesuatu tindakan sebagai penyebab
dengan sesuatu kenyataan sebagai akibat.
Slide 49:
VOS mengatakan bahwa di dalam suatu strafbaar
feit dimungkinkan adanya perbuatan beberapa delik, yaitu : Elemen perbuatan
atau kelakuan orang, dalam hal berbuat atau tidak berbuat. Elemen akibat dari
perbuatan yang terjadi dalam delik selesai. Elemen kesalahan yang diwujudkan
dengan kata-kata sengaja, atau alpa. Elemen melawan hukum. Dan sederetan
elemen-elemen lain menurut rumusan UU, dan dibedakan menjadi segi obyektif.
Hazelwinkel-Surunga, mengatakan dalam suatu strafbaar feit dimungkinkan
beberapa elemen, yaitu: Elemen kelakuan orang. Elemen akibat, yang ditetapkan
dalam UU karena pembagian delik formil dan meteriil. Elemen psikis, seperti
elemen dengan maksud, dengan sengaja/alpa. Elemen obyektif yang menyertai
keadaan delik seperti elemen di muka umum. Syarat tambahan untuk dapat
dipidananya (164, 165 KUHP). Elemen melawan hukum sebagai elemen yang memegang
peranan penting (167,406 KUHP).
Slide 50:
Pompe membagi elemen strafbaar feit terdiri atas
unsur: Melawan hukum (wederrechttelijkheid). Kesalahan (schuld).
Bahaya/gangguan/merugikan (subsociale). Elemen strafbaar feit dalam rumusan
defenisi hukum positif cukup mengambil elemen yang obyektif saja,yaitu elemen:
Kelakuan, dalam delik bentuknya berupa kelakuan dengan berbuat sesuatu atau
tidak berbuat sesuatu yang seharusnya dilakukan. Akibat dari perbuatan menurut
rumusan delik yaitu suatu hubungan antara sebab dan akibat yang dapat menimbulkan
kejadian yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh UU. Obyektif yang
menyertai keadaan delik, yang bersifat kualitas atau yang memberatkan atau
meringankan. Melawan hukum.
KAUSALITET (SEBAB-AKIBAT) :
KAUSALITET (SEBAB-AKIBAT) Teori Conditio sine
qua non Von Buri mengatakan bahwa semua faktor yaitu syarat yang turut serta
menyebabkan suatu akibat dan yang dapat dihilangkan dari rangkaian
faktor-faktor yang bersangkutan harus dianggap sebab (causa) akibat itu. Teori
yang mengindividualisir Teori ini didasarkan pada fakta setelah terjadinya
delik. Di dalam rangkaian syarat-syarat yang tidak dapat dihilangkan untuk
timbulnya akibat, lalu dicarikan syarat manakah yang dalam tertentu itu yang
paling banyak membantu terjadinya akibat.
Slide 52:
Teori yang menggeneralisir Teori ini didasarkan
kepada fakta sebelum terjadinya delik. Teori Adaequaat dari VonKries.
Adaequaatt artinya sebanding, seimbang, sepadan. Musabab dari suatu kejadian
adalah syarat yang pada umumnya menurut jalannya kejadian normal dapat atau
mampu menimbulkan akibat atau kejadian tersebut. Teori Adaequaat dari Traeger
Pada umumnya dapat disadari sebagai suatu yang mungkin sekali dapat terjadi.
Teori Obyektif Nachtragliche Prognose dari Rumeling. Bahwa yang menjadi sebab
atau akibat adalah factor obyektif yang diramalkan dari rangkaian faktor-faktor
yang berkaitan dengan terwujudnya delik setelah delik itu terjadi. Tolok ukur
tersebut adalah bukan ramalan tetapi menetapkan harus timbul suatu akibat.
KESALAHAN :
KESALAHAN Dalam hukum pidana kesalahan (schuld)
berarti bahwa seseorang itu dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya /
adanya hubungan kejiwaan dengan perbuatan seseorang. Pengertian kesalahan dapat
dipandang dalam dua arti, yaitu : Kesalahan dalam arti sosial etis: hubungan
jiwa antara seseorang yang melakukan perbuatan itu yang dapat
dipertanggungjawabkan kesalahannya. Kesalahan dalam arti bertentangan dengan
hukum: dalam pengertian hukum pidana: a. Schuld dalam arti sengaja (opzet). b.
Schuld dalam arti alpa/kelalaian.
Slide 54:
Schuld dalam arti sengaja (opzet) Opzet
merupakan salah satu unsur dari delik. Pemecahannya dicari dalam teori : De
Wiltheorie : teori kehendak, pasti terjadi (kesengajaan itu merupakan kehendak
yang ditujukan kepada suatu perbuatan yang dilarang / yang diharuskan oleh UU.
2. De Voorstellingtheorie : teori perkiraan, harapan belum terjadi (orang hanya
memperkirakan / mengharapkan terwujudnya suatu perbuatan tetapi akibat dari
perbuatan tersebut tidak secara pasti terwujud).
Slide 55:
Jonkers tetang “ schuldbegrip “ membuat
pembagian atas 3 bagian dalam pengertian kesalahan, yaitu : Selain kesengajaan
atau kealpaan (opzet of schuld), Meliputi juga sifat melawan hukum (de
wederrech-terlijkheid), Dan kemampuan bertanggungjawab (de toerekenbaar-heid).
Pompe, pengertian kesalahan mempunyai tanda sebagai hal yang tercela yang pada
hakekatnya tidak mencegah kelakuan yang bersifat melawan hukum (mempunyai
kesengajaan dan kealpaan dan kemampuan bertanggungjawab).
Slide 56:
Vos, memandang kesalahan mempunyai 3 tanda
khusus yaitu: Kemampuan bertanggungjawab dari orang yang melakukan perbuatan.
Hubungan batin tertentu dari orang yang berbuat, yang perbuatannya itu dapat
berupa kesengajaan atau kealpaan. 3 Tidak terdapat dasar alasan yang menghapus
pertanggungjawaban si pembuat atas perbuatannya itu.
KESENGAJAAN :
KESENGAJAAN Yaitu : Keinginan /maksud untuk
melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang dilarang atau diharuskan oleh UU.
Ada 3 elemen perbuatan pidana sehingga terwujud kesengajaan: Kesengajaan
terhadap perbuatan (opzet yang formel). Kesengajaan terhadap akibat.
Kesengajaan terhadap hal ikhwal yang menyertai perbuatan pidana. De Wilstheorie
(teori kehendak) Von Hippel dari Jerman). Sengaja adalah kehendak untuk membuat
suatu perbuatan dan kehendak untuk menimbulkan akibat dari perbuatan itu.
Dengan kata lain apabila seseorang melakukan perbuatan yang tertentu, tentu
saja melakukannya itu hendak menimbulkan akibat tertentu pula, karena ia
melakukan perbuatan itu justru dapat dikatakan bahwa ia menghendaki akibatnya,
ataupun hal ikhwal yang menyertai.
Slide 58:
E. Mezger, pengertian kesalahan terdiri atas:
Kemampuan bertanggung jawab. Adanya bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan
dan culpa, Tak ada alasan penghapus kesalahan. Inti dari pada opzet adalah
kehendak/niat dari seseorang. Seseorang dapat dihukum apabila ia dapat
bertindak bebas dari perbuatannya.
Slide 59:
Terdapat 3 teori kehendak, yaitu : Determinisme
: seorang manusia kehendak-nya itu ditentukan oleh suatu pengaruh baik dari dirinya
maupun pengaruh lingkungannya. Indeterminisme : kehendak seseorang tidak
ditentukan oleh keadaan yang sudah ada tetapi ditentukan oleh dirinya sendiri.
3. Neo determinisme : seseorang memang dipengaruhi oleh dirinya/kehendak akal
sehatnya.
De Voorstellingstheorie (teori pengetahuan/ dapat membayangkan
dari Frank :
De Voorstellingstheorie (teori pengetahuan/
dapat membayangkan dari Frank Bahwa tidaklah mungkin sesuatu akibat atau hal
ikhwal yang menyertai itu dapat dikehendaki. Dengan kata lain perbuatannya
memang menghendaki akan tetapi terhadap akibat atau hal ikhwal yang menyertai
itu tidak dapat dikatakan oleh pembuatnya tertentu dapat dikehendakinya pula,
karena manusia hanya dapat membayangkan/menyangka terhadap akibat atau hal
ikhwal yang menyertai. 3 bentuk kesengajaan yang berkembang dalam ilmu
pengetahuan hukum pidana, yaitu: Kesengajaan dengan maksud. Kesengajaan sebagai
kepastian. Kesengajaan sebagai kemungkinan. Kesalahan terhadap pelanggaran.
Sudah cukup utuk menjatuhkan pidana apabila perbuatan yang dapat bertentangan
dengan hukum sesuai dengan apa yang tercantum dalam redaksi peraturan hukum
pidana. Tidak perlu diselidiki apakah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja
atau dengan alpa.
Slide 61:
Beberapa jenis dan pengertian yang lain dari
pembagian Dolus. Dolus Generalis yaitu kesengajaan yang ditujukan kepada orang
banyak atau kesengajaan tidak ditujukan kepada orang banyak melainkan kepada
seseorang akan tetapi untuk mencapai tujuannya diperlukan lebih banyak
perbuatan yang dilakukan. Misalnya, melempar bom di tengah orang-orang yang
berkerumunan. Dolus Indirectus yaitu melakukan suatu perbuatan yang dilarang
oleh UU, yang terbit akibat lain yang tidak dikehendaki. 3. Dolus Determinatus
yaitu kesegajaan yang ditujukan kepada tujuan tertentu, baik terhadap pada
perbuatannya maupun pada akibat perbuatannya.
Slide 62:
Dolus Indeterminatus yaitu kesengajaan yang
ditujukan kepada sembarang orang atau tidak memperdulikan apa/siapa saja yang
menjadi korban. Dolus Alternatius yaitu kesengajaan dari pembuat menghendaki
akibat yang satu atau akibat yang lain, jadi memilih di antara dua akibat. 6.
Dolus Premiditatus yang merupakan kesengajaan yang dilakukan dengan telah
mempertimbangkan masak-masak lebih dahulu dalam hati yang tenang. Dolus Repentinus
yaitu merupakan kesengajaan dengan sekonyong-konyong. Perbedaan kedua betuk ini
terletak pada pemberatan pidananya.
Dwaling (salah paham/kekeliruan) :
Dwaling (salah paham/kekeliruan) Feitelijk
Dwaling yaitu jika kekeliruan itu ternyata tidak ada kesengajaan yang ditujukan
pada salah satu unsur dari perbuatan pidana, maka perbuatan itu tidak dapat
dipidana. 2. Rechtsdwaling yaitu melakukan suatu perbuatan dengan perkiraan
bahwa hal itu tidak dilarang oleh UU. 3. Error in persona yaitu kekeliruan mengenai
orang yang menjadi tujuan dari perbuatan pidana. 4. Error in Objecto yaitu
kekeliruan obyek yang menjadi tujuan dari perbuatan pidana. 5. Aberratio Ictus
yaitu kekeliuruan karena macam-macam sebab perbuatannya menimbulkan akibat yang
berlainan dari pada yang dikehendaki.
Kealpaan (culpa) :
Kealpaan (culpa) Culpa Leissima yaitu kealpaan
yang ringan. Culpa Lata yaitu kealpaan yang berat. Ilmu pengetahuan membagi
kealpaan menjadi : Kealpaan yang disadari. Kealpaan yang tidak disadari, Vos,
menyatakan bahwa culpa mempuyai 2 syarat, yaitu : Kurang penduga-duga yang
diperlukan, dan Kurangya penghati-hatian yang diperlukan. - pembuat tidak
berbuat secara hati-hati menurut yang semestinya. - pembuat telah berbuat degan
hati-hati, akan tetapi perbuatannya pada pokoknya tidak boleh dilakukan.
Slide 65:
Kemampuan bertanggungjawab meliputi 3 hal, yaitu
tentang keadaan jiwa/batin: Yang sakit, Seseorang yang terlampau muda sehingga
konstitusi psychenya belum matang, Yang organ batinnya baik akan tetapi
fungsinya mendapat gangguan sehingga tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya.
Van Hamel mengadakan 3 syarat untuk mampu bertanggungjawab, yaitu orang itu
mampu: Untuk menginsyafi arti perbuatannya dalam hal makna dan akibat
sungguh-sungguh dari perbuatannya sendiri. Untuk meginsyafi perbuatannya itu
bertentangan dengan ketertiban masyarakat, Menentukan kehendaknya terhadap
perbuatan itu. Simons menerangkan tentang mampu bertanggungjawab, adalah : Jika
orang mampu menginsyafi perbuatannya yang bersifat melawan hukum. Dan sesuai
penginsyafan itu dapat menentukan kehendaknya.
Slide 66:
Teori hukum pidana biasanya alasan-alasan yang
menghapuskan pidana dibedakan menjadi : Alasan pembenar : alasan yang
menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh
terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. 2. Alasan Pemaaf : alasan
yang menghapuskan kesalahan terdakwa. Perbuatan yang dilakukan terdakwa tetap
bersifat melawan hukum jadi tetap merupakan perbuatan pidana, tetapi tidak
dipidana karena tidak ada kesalahan. 3. Alasan Penghapus Penuntutan : bukan ada
alasan pembenar maupun alasan pemaaf, jadi tidak ada pikiran megenai sifatnya
perbuatan maupun sifatnya orang yang melakukan perbuatan, tetapi pemerintah
mengganggap bahwa atas dasar utilitas atau kemanfaatannya kepada masyarakat,
sebaiknya tidak diadakan penututan.
PERCOBAAN (POGING)PASAL 53 & 54 KUHP :
PERCOBAAN (POGING)PASAL 53 & 54 KUHP Pasal
53 ayat 1 KUHP Unsur-unsur percobaan: Suatu maksud (voornemen), berarti bahwa
orang itu haruslah mempunyai suatu maksud untuk melakukan suatu kejahatan
tertentu. 2. Sudah ternyata dalam suatu memulai melaksanakan maksud tersebut,
berarti bahwa maksud orang tersebut telah ia wujudkan dalam suatu permulaan
untuk melakukan kejahatan yang ia kehendaki. 3. Karena sesuatu sebab di luar
kehendak pembuat, maka apa yang dimaksud oleh pembuat itu tidak dapat
diselesaikan berarti tidak selesainya pelaksanaan untuk melakukan kejahatan
yang ia telah mulai itu haruslah disebabkan oleh masalah-masalah yang berada di
luar kemauannya sendiri.
Slide 68:
Maksud (voornemen) Sama sekali sama dengan
OPZET. Bahwa opzet di dalam segala kaitannya dan dalam setiap ketentuan di mana
ia pada delik yang selesai itu telah memenuhi pengertian opzet. Maksud yang
telah diwujudkan secara nyata untuk melakukan suatu tindak pidana tertentu yang
oleh UU telah dinyatakan sebagai suatu kejahatan. Bertindak dengan sengaja itu
pada hakekatnya berarti bertindak dengan maksud untuk bertindak. Voornemen atau
maksud untuk bertindak, itu belum berarti bahwa ia benar-benar mempunyai
kehendak untuk melakukan sesuatu.
Slide 69:
Opzet (kesengajaan) boleh diberi pengertian
sebagai “menghendaki dan mengetahui”. - Suatu maksud ditujukan kepada
menghendaki dan mengetahui, jadi maksud untuk bertindak dengan sengaja.
Perbedaan pengertian perkataan maksud dengan perkataan menghendaki. - Maksud,
apabila orang tersebut baru dapat membayangkan tentang keadaan-keadaan di dalam
keadaan-keadaan tersebut ia harus bertindak. - Kehendak itu baru merupakan suatu
kenyataan, yaitu apabila orang tersebut secara nyata telah mengetahui
keadaan-keadaan yang sebenarnya. - Kejahatan yang dinyatakan sebagai dapat
dilakukan “dengan tidak sengaja”, di mana oleh UU telah disyaratkan bahwa
tindakan yang dilakukan ataupun akibat yang ditimbulkan itu haruslah diliputi
oleh opzet, akan tetapi terhadap “keadaan-keadaan penyertanya” UU telah
memandang cukup apabila pelakunya itu mempunyai unsur culpa.
Slide 70:
Van Bemmelen mengatakan maksud untuk melakukan
kejahatan pada suatu poging itu sama dengan opzet pada delik yang harus
dilakukan dengan sengaja yang telah selesai dilakukan - Percobaan yang selesai
adalah suatu percobaan di mana pelakunya telah melakukan segala sesuatu yang
diperlukan untuk adanya delik yang telah selesai dilakukan, akan tetapi
kemudian ternyata tidak selesai. - Percobaan yang tidak selesai
Percobaan melakukan tindak pidanayang tidak terlarang :
Percobaan melakukan tindak pidanayang tidak
terlarang Tindak pidana perkelahian antara seseorang lawan seseorang (tweegevecht)
(Pasal 184 ayat 5), 2. Tindak pidana penganiayaan (mishandeling) (Pasal 351
ayat 5 dan 352 ayat 2), 3. Tindak pidana penganiayaan ringan terhadap binatang
(lichte dieren mishandeling) (Pasal 302 ayat 4). Pasal 54 KUHP “Percobaan untuk
melakukan suatu pelanggaran itu tidak dapat dihukum”
Slide 72:
Percobaan sebagai tindak pidana yang tersendiri
yaitu apabila seseorang itu telah melakukan suatu poging, maka ia dianggap
sebagai telah melakukan suatu delik yang telah selesai: 1. Pasal 104 -107, 139a.
139b KUHP (makar = aanslag), 2. Pasal 110, 116, 125, 139c KUHP (permufakatan
jahat = samenspanning) 3. “yang ia
ketahui “ “secara pantas harus dapat menduga” Delik-delik yang sebagian telah
disyaratkan “harus dilakukan dengan sengaja” dan sebagian disyaratkan “harus
terjadi dengan tidak disengajaӈ Pasal 250, 261, 275 KUHP (tindakan-tindakan persiapan =
voorbereideingshandelingen). Perbedaan makar dengan percobaan : - Makar,
pembatalan niat semacam itu tidak mempengaruhi hal dapat dihukumnya si pelaku =
berupa suatu perbuatan pelaksanaan. Percobaan, pembatalan niat seperti itu
membuat pelakunya menjadi tidak dapat dihukum. Penadahan (Pasal 480 angka 1 dan
2 KUHP)
Permulaan suatu pelaksanaan :
Permulaan suatu pelaksanaan Perbuatan
melaksanakan ada apabila pembuat di tempat dan pada waktu ia membuat tindak
pidananya, melakukan suatu perbuatan yang memperlihatkan bahwa pembuat itu
psychis sanggup untuk melakukan peristiwa pidana. Teori percobaan subyektif
adalah teori berukuran pada kehendak atau watak (mentalitet) pembuat. 2. Teori
percobaan yang obyektif yang melihat percobaan dasar “strafbaarheid” (dapat
dihukumnya) percobaan dalam suatu perbuatan yang melanggar ketertiban hukum
umum : a. Perbuatan melaksanakan adalah “strafbaar” karena perbuatan itu termasuk
unsur delik dalam UU. b. Perbuatan melaksanakan adalah “srafbaar” karena
kejahatan yang hendak dilakukan adalah suatu hubungan sebab- menyebab, dan oleh
sebab itu, ditinjau dari sudut obyektif, percobaan tersebut membahayakan.
Slide 74:
Sebab-sebab pembuat itu tidak dapat
diselesaikan, ada 4 macam : Absoluut ondeugdelijk Middel (alatnya yang dipakai
melakukan tidak sempurna sama sekali. 2. Relatif ondeugdelijk Middel (alatnya
yang dipakai melakukan kurang sempurna. 3. Absolut ondeugdeijk obyect (orang
yang dituju tidak sempurna sama sekali). 4. Relatief ondeugdeijk obyek (obyek
yang dituju kurang sempurna.
HUKUM PENINTENSIER (Pasal10-43 KUHP) :
HUKUM PENINTENSIER (Pasal10-43 KUHP) Hukum
Penitensier adalah peraturan-peraturan positif mengenai sistem hukuman
(strafstelsel) dan sistem tindakan (maatregelstelsel). Hukum Penitensier
merupakan bagian dari hukum pidana positif, yaitu yang menentukan: Jenis sanksi
atas pelanggaran, Beratnya sanksi itu, Lamanya sanksi itu dirasai oleh
pelanggar, dan Cara serta tempat sanksi itu dilaksanakan. Sanksi itu hukuman
maupun tindakan merupakan satu sistem, dan sistem inilah yag dipelajari oleh
ilmu (hukum) penitensier. Sanksi berasal dari bahasa latin ‘sanction” yang
berkaitan dengan kata kerja “sancire” yang artinya hal-hal yang keramat atau
suci, atau yang mengakibatkan sesuatu dilindungi oleh dewa-dewa, sehingga tidak
boleh dicermarkan (sancrosanct).
Slide 76:
Sanksi berarti : - Memperkuat atau menyetujui
suatu keadaan atau keputusan yang diambil, Suatu sarana paksaan untuk
melaksanakan suatu ketentuan tertentu. Dalam hukum penitensier, sanksi
diartikan sebagai suatu sarana untuk memperkuat suatu aturan, norma, ketentuan,
kebiasaan ataupun perikatan, sehingga tidak boleh dilanggar. Dengan adanya
saksi tersebut, maka suatu norma akan berlaku sedemikian rupa, sehingga mereka
yang diatur oleh norma tersebut akan terdorong untuk berperilaku sesuai kaidah
yang berlaku baginya itu. Dengan perkataan lain bahwa sanksi akan lebih
memperkuat suatu norma.
Slide 77:
Dahrendorf mengatakan bahwa secara sosiologis
sanksi ada dua cara untuk melaksanakan suatu norma yang lazim dibedakan antara
: Sanksi positif yaitu apabila orang berperilaku dapat dikaitkan hal-hal yang
menguntungkan sesuai dengan kaidah tersebut, Sanksi negatif yaitu apabila orang
berperilaku tertentu yang melanggar kaidah, dapat dikaitkan hal-hal yang
merugikan pelaku.
Slide 78:
Visualisasi secara sistemetis (garis besar)
mengenai sanksi di dalam arti umum, sbb: Sanksi-sanksi yang tidak mempunyai
sifat yuridis, contoh: sanksi sosial, pedagogis, keagamaan. Sanksi-sanksi
yuridis : a. Yang tidak bersifat hukum pidana, yang bersifat : 1). Hukum
perdata secara umum, 2). Hukum kekeluargaan, 3). Hukum administratif, 4). Hukum
ketatanegaraan, 5). Hukum acara, 6). Hukum internasional. b. Yang bersifat
hukum pidana : 1). Di luar hukum. a). Dilaksanakan oleh polisi, b). Dilakukan
penuntut umum. 2). Bersifat hukum : a). Hukuman-hukuman, b). Aturan-aturan.
Slide 79:
Pemidanaan merupakan suatu sanksi yang bersifat
subsider yaitu baru akan diterapkan, apabila sanksi-sanksi lainnya tidak dapat
menanggulangi keadaan. Suatu penderitaan mempunyai ciri pemidanaan kalau
berhubungan dengan suatu perbuatan atau kelalaian yang salah. Pemidanaan tak
akan mungkin tanpa kesalahan (tidak ada hukuman tanpa kesalahan). Pemidanaan
merupakan suatu penderitaan yang dijatuhkan terhadap seseorang sebagai
pengesahan terhadap kesalahannya. Pemidanaan bertujuan untuk : Mencegah agar
orang tidak melakukan tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi
pengayoman masyarakat, Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan
sehingga menjadikan orang yang baik dan berguna. Menyelesaikan konflik yang
ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa
damai dalam masyarakat, Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
Slide 80:
Dalam konsep klasik ada 3 teori pemidanaan,
yaitu : Teori Pembalasan yaitu pemidanaan bertujuan untuk memberikan pembalasan
kepada pelaku tidak pidana. Masyarakat tidak rela dengan dilanggarnya norma
dalam masyarakat. Oleh sebab itu masyarakat menghendaki pelaku tindak pidana
diberikan sanksi. Teori Tujuan yaitu mengutamakan tujuan untuk melakukan
pembinaan narapidana, akan tetapi dapat juga bertujuan untuk mengasingkan
terpidana dari masyarakat. 3. Teori Gabungan yaitu merupakan pembalasan
terhadap dilanggarnya suatu norma, akan tetapi di samping itu juga bertujuan
untuk melakukan pembinaan bagi terpidana agar dapat menjadi berguna di
masyarakat.
Slide 81:
Tiga (3) pokok pemikiran tentang tujuan yang
ingin dicapai dengan suatu pemidanaan : Untuk memperbaiki pribadi dari
penjahatnya itu sendiri. Untuk membuat orang menjadi jerah untuk melakukan
kejahatan. Untuk membuat penjahat-penjahat tertentu menjadi tidak mampu untuk
melakukan kejahatan yang lain. Simons berpendapat bahwa hingga akhir abad
ke-18, praktek pemidanaan itu berada di bawah pengaruh dari : Paham pembalasan.
Paham membuat jera. Hal ini dikuatkan oleh Hamel, bahwa hingga akhir abad
ke-19, pemidanaan masih dipengaruhi kedua pikiran tersebut.
Slide 82:
Teori dari Kant : dasar pembenaran dari suatu
pidana itu terdapat di dalam Kategorische Imperativ, yaitu yang menghendaki
agar setiap perbuatan melawan hukum itu harus dibalas. Mengenai berat ringannya
suatu pidana dapat dijatuhkan berdasarkan asas keseimbangan. Hegel menghendaki
adanya dialektische vergelding (pembalasan yang bersifat dialektis) yaitu yang
mengsyaratkan adanya suatu keseimbangan antara kejahatan yang telah dilakukan
oleh seseorang dengan pidana yang harus dijatuhkan bagi orang tersebut.
Slide 83:
Agar pemidanaan ditinjau secara tepat maka
tinjauan dibedakan dalam 3 taraf sudut tinjauan, yaitu: Tujuan pemidaaan pada
taraf Legeslatif. - pembentuk UU lazimnya menetapkan adanya fakta tertentu yang
bersifat pidana, yang bertujuan pada : - Organ-organ tertentu yang diberi
wewenang untuk menerapkan ketentuan pidana. - Pencari keadilan yang berwujud
suatu peringatan kalau berperilaku tertentu akan dikenakan sanksi pidana. -
Asas “tidak ada hukuman apabila tidak ada kesalahan” juga berlaku bagi
pembentuk UU. Artinya hanya perilaku tercela saja yang dapat dikualifikasikan
sebagai perilaku pidana. - Asas “tidak ada hukuman yang lebih berat dari
kesalahan” juga berlaku pada taraf ini. - Sanksi pidana tertuju pada penguatan
norma.
Slide 84:
Tujuan Pemidanaan pada taraf Yudikatif. - Untuk
merealisasikan ancaman hukuman yang ada (“penegakkan norma”) - Berhubungan
dengan taraf kecemasan yang diakibatkan oleh terjadinya delik. - Penegakkan
hukum melakukan pemidanaan dengan tujuan agar pelaku tidak akan berbuat lagi -
Pemidanaan yang berwujud perampasan kemerdekaan pelaku, tidak dapat didasarkan
pada tujuan mengadakan resosialisasi. - Pada taraf Yudikatif, maka yang
tercakup dalam prevensi umum, adalah: - Penegakan norma-norma. - Penanganan keadaan
resah. Ada 4 variabel yang mempunyai dampak dalam prevensi umum, yaitu : -
Variabel individu, yaitu faktor-faktor kejiwaan, biologi, sosiografie,
psikologi. - variabel delik, - Variabel sanksi, - Variabel kebudayaan.
Slide 85:
Dalam bidang prevensi khusus terdapat 3 hal,
yaitu : - menakut-nakuti pribadi, - pengamanan, - penyesuaian kembali. Tujuan
pemidanaan pada taraf eksekutif. - Mempunyai hak dan kewajiban untuk menerapkan
“malum passionis” sebagaimana telah diputuskan oleh hakim terhadap terhukum. -
Cara-cara pelaksanaan hukuman dapat dipilihnya sepanjang tidak menyimpang dari
tujuan yang telah ditetapkan dalam per-UU-an. Biasanya adalah mengembalikan
terpidana ke masyarakat setelah masa hukumannya selesai.
Slide 86:
Lembaga Pembinaan, antara lain: Lembaga pidana
mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tambahan berupa
pencabutan hak-hak tertentu, penyitaan benda-benda tertentu dan pengumuman dari
putusan hakim (Pasal 10 huruf a dan b KUHP). Lembaga pidana tutupan, Lembaga
pidana bersyarat (Pasal 14 a ayat (1) s/d (5) KUHP). Lembaga pemberatan pidana
kurungan karena adanya suatu samenloop van strafbaarfeiten, residive dll.
Lembaga tempat orang menjalankan pidana. Lembaga penindakan, antara lain :
Lembaga penempatan di bawah pengawasan pemerintah (Pasal 45 KUHP). Lembaga
penutupan secara terpisah.
Slide 87:
3. Lembaga penutupan dengan seorang diri di
dalam sebuah kerangkeng dengan jeruju besi. 4. Lembaga pendidikan paksa. 5.
Lembaga penempatan di dalam lembaga kerja negara. Lembaga kebijaksanaan, yaitu
: 1. Lembaga pengembalian terdakwa kepada orang tuanya atau kepada waliya
(Pasal 45 KUHP). 2, Lembaga pembebasan bersyarat (Pasal 15 KUHP). 3. Lembaga
izin bagi terpidana untuk hidup secara bebas di luar Lembaga Pemasyarakatan
(Pasal 20 ayat (1) KUHP). 4. Lembaga mengusahakan perbaikan nasib sendiri bagi
orang-orang yang dijatuhi pidana kurungan (Pasal 23 KUHP).
Penjatuhan Pidana :
Penjatuhan Pidana Atas dasar penemuan hukum. -
Hakim diberikan suatu kebebasan untuk menentukan hukuman suatu pidana antara
pidana minimal sampai maximal, sesuai dengan yang tercantum dalam pasal
masing-masing sebagai ancaman pidana perbuatan tersebut tertinggi. - Dilihat
semata-mata apa yang terjadi di sidang pengadilan. Atas dasar preseden. Melihat
putusan-putusan Hakim yang terdahulu terhadap perkara yang dianggap sama. Tugas
Hakim Tugas hakim dalam suatu peradilan pidana dikatagorikan menjadi dua tahap
yang besar, yaitu: a. Tahap pertama terdiri dari beberapa tingkat pemeriksaan:
1). Apakah perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa, 2). Apabila benar, apakah
perbuatan tersebut melanggar UU, 3). Apakah si terdakwa dapat
dipertanggungjawabkan dan dapat dipersalahkan atas perbuatan tersebut. b. Tahap
kedua yaitu Hakim menentukan hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa
tersebut.
Slide 89:
Yang harus diperhatikan seseorang hakim dalam
proses penjatuhan pidana, yaitu : 1. Kesalahan di terdakwa, 2. Motivasi serta
tujuan dilakukannya pindak pidana tersebut, 3. Cara siterdakwa melakukan tindak
pidana tersebut, 4. Sikap batin terdakwa, 5. Riwayat hidup & keadaan sosial
ekonomi dari pelaku, 6. Sikap tindak pembuat sesudah melakukan tindak pidana,
7. Pengaruh pidana tersebut terhadap masa depan pembuat, 8. Pandangan
masyaratkat terhadap tindak pidana tersebut.
Slide 90:
Ada 2 keputusan hakim tetang peristiwa pidana
yang merampas kemerdekaan pembuat dan karena itu biasanya dirasakan sebagai
hukuman, yaitu : Menempatkan seseorang yang tidak dapat dipersalahkan karena
sesuatu peristiwa pidana karena kurang sempurna atau sakit berubah akalnya
dalam rumah sakit gila (Pasal 44 ayat 2). Menempatkan si tersalah di bawah umur
16 tahun dalam rumah pendidikan paksaan (Pasal 46 ayat 2) Fungsi Sanksi Pidana
Fungsi Preventif Mencegah agar warga masyarakat mematuhi norma hukum yang sudah
ditentukan dalam ketentuan per-UU-an. Fungsi Represif Sanksi berfungsi sebagai
akibat hukum dilanggarnya suatu norma.
Slide 91:
Jenis-jenis Pidana dalam Pasal 10 KUHP, yaitu:
Hukuman Pokok, yang terdiri dari : 1. Pidana Mati, 2. Pidana Penjara, 3. Pidana
Kurungan, 4. Pidana Denda. Hukuman tambahan terdiri dari : 1. Pencabutan
hak-hak tertentu, 2. Perampasan barang-barang tertentu, 3. Pengumunan Putusan
Hakim.
Slide 92:
Ke-7 jenis hukuman ini dapat mengenai 4
kepentingan orang yang juga dilindungi oleh hukum pidana, yaitu : Jiwa orang,
yang dikenakan oleh hukuman mati. Kemerdekaan orang, yang dikenakan oleh: -
hukuman penjara. - hukuman kurungan. 3. Milik orang, yang dikenakan oleh: -
hukuman denda. - hukuman perampasan barang. 4. Kehormatan orang yang dikenakan
oleh: - hukuman pencabutan hak. - hukuman pegumuman keputusan hakim.
PIDANA MATI :
PIDANA MATI Hukuman mati bagi
kejahatan-kejahatan yang paling berat,yaitu: Kejahatan terhadap keamanan negara
(Pasal 104, 111 ayat 2, 124 ayat 3 jo 129). Pembunuhan (Pasal130 ayat 3, 140
ayat 3, 340). Pencurian dan pemerasan yang dilakukan dengan dipenuhi
syarat-syarat yang disebut dalam pasal 365 ayat (4) dan 368 ayat (2).
Pembajakan laut, pembajakan di tepi laut atau pantai dan di sungai yang dilakukan
dengan dipenuhi syarat-syarat yang disebut dalam Pasal 444. Dalam melaksanakan
hukuma mati harus diperhatikan: Tidak boleh dijalankan pada orag yang sesudah
di hukum menjadi gila, dan keadaan itu diakui oleh hakim yang menjatuhkan
keputusan itu. Para perempuan yang hamil. Hukuman mati ditangguhkan sehingga
orang gila itu sembuh, perempuan itu beranak. Dengan Penpres No 2 Tahun 1964,
pelaksanaan pidana mati dengan ditembak oleh satu regu tembak.
PIDANA PENJARA :
PIDANA PENJARA Dasar pelaksanaan pidana penjara
masih digunakan dasar hukum lama yaitu Surat Keputusan Menteri Kehakiman R.I No
G 89230 Tahun 1946, akan tetapi konsep pidana penjara sudah jauh berkembang
menjadi “pemasyarakatan” atau resosialisasi” Minimum penjara adalah 1 hari dan
maksimum 15 tahun. Untuk pemberatan pidana penjara adalah 20 tahun dan pidana
penjara untuk seumur hidup.
Slide 95:
Terdapat beberapa tahap pembinaan bagi
narapidana penjara sesuai dengan ketentuan dalam konsep pemasyarakatan, yaitu:
1. Tahap Admisi dan Orietasi (A&O). - Tahap ini pada hakekatnya merupakan
tahap perencanaan. - Dilakukan penelitian yang seksama dan mendalam terhadap
narapidana, anak didik yang disebut “Penelitian kemasyarakatan (LITMAS),
tentang: - identitas, - latar belakang sosial, - latar belakang perbuatan
jahatnya, - nilai-nilai sifat buruk yang dimiliki. - Dilakukan oleh pejabat
struktural bersama suatu tim dari Dewan Pembina Pemasyarakatan. 2. Tahap
pemantapan. Dalam tahap ini ditentukan siapa teman sekamarnya, wali,
pendidikannya, latihan ketrampilan dan pekerjaan, sesuai dengan program yang
dibuat dalam A&O. dalam tahap ini dimungkinkan adanya pergeseran atau
perobahan program.
Slide 96:
3. Tahap Asimilasi dan Integrasi. - Tahap ini
merupakan uji coba pembauran narapidana ke dalam masyarakat, yang dilakukan
dalam berbagai bentuk, misalnya: - cuti pembianaan, - mengikuti kegiatan
keagamaan di masyarakat, - bekerja pada suatu instansi di luar lembaga. -
Diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan dengan perjanjian. 4. Tahap
Pembebasan. Narapidana dianggap sudah menyelesaikann pembinaannya, sehingga
dianggap sudah mampu bergaul dalam masyarakat. Dalam Pasal 14 a KUHP diatur
ketentuan tetang “Pidana Bersyarat” yaitu seseorang dijatuhi pidana penjara
untuk waktu tertentu, akan tetapi terpidana tidak usah melaksanakan pidana
penjara tersebut dengan syarat tertentu yang ditetukan oleh hakim.
PIDANA KURUNGAN :
PIDANA KURUNGAN Hanya dapat dijatuhkan oleh
hakim bagi orang dewasa dan merupakan satu-satuya jenis pidana pokok berupa
pembatasan kebebasan bergerak yang dapat dijatuhkan bagi orang-orang yang telah
melakukan pelanggaran sebagaimaa yang telah diatur dalam Buku ke III KUHP.
Dalam Buku ke II dapat dijumpai sejumlah kejahatan yang telah diancam dengan
pidana kurungan, sebagai ancaman secara alternatif dengan pidana penjara bagi
yang telah melakukan culpose delicten. Pidana kurungan biasaya dijatuhkan
sebagai pidana pokok ataupun sebagai pengganti dari pidana denda (1 hari <
> 6 bulan) dan dapat diperberat > 8 bulan. Lamanya pidana kurungan 1 hari
> 1 tahun. Untuk perbuatan samenloop dan recidive > 1tahun dan 4 bulan.
Custodia honesta ialah delik-delik yang menurut sifatnya tidak menunjukkan
adanya suatu kebobrokan mental ataupun adanya suatu maksud yang sifatnya jahat
pada pelakunnya. Contoh : pelanggaran-pelanggaran.
TURUT - SERTA (DEELNEMING)PASAL 55 - 62 :
TURUT - SERTA (DEELNEMING)PASAL 55 - 62 Von
Feurbach mengenal 2 jenis peserta, yaitu: Mereka yang langsung berusaha
terjadinya peristiwa pidana (yang melakukan inisiatif). - Yang melakukan
(pleger). - Yang menyuruh (supaya) melakukan (doen pleger). - Yang turut
melakukan ( medepleger). - Yang membujuk (supaya melakukan) (uitlokker).
b. Yang membantu saja (Gehilfe) – Yang
membantu (medeplichtige). Melakukan (Pleger) Adalah pembuat lengkap yaitu
perbuatannya memuat unsur-unsur peristiwa pidana.Ã Mereka yang hanya membantu usaha yang dilakukan
oleh mereka yang disebut pada ad a, yaitu mereka yang tidak langsung berusaha
Slide 99:
Menyuruh melakukan (doen pleger) Seseorang,
sesuatu manusia yang dipakai sebagai alat. Orang yang dipakai sebagai alat itu
berbuat. Tidak dapat dihukumnya orang yang disuruh melakukan itu adalah akibat
hal ia tidak bertanggungjawab menurut hukum pidana atas perbuatan yang
dilakukannya, alasannya: 1. Orang itu sama sekali tidak melakukan satu
peristiwa pidana atau perbuatan yang dilakukannya tidak dapat dikwalifikasi
sebagai peristiwa pidana. 2. Orang itu memang melakukan ada satu atau beberapa
alasan-alasan yang menghilangkan kesalahan.
Slide 100:
Tidak bertanggung jawab menurut hukum pidana
karena dalam perbuatan yang dilakukannya: - Tidak ada salah satu/beberapa
unsur-unsur psychis subyektif: - tidak ada “sengaja” - tidak ada “melawan
hukum”. - Tidak adanya salah satu/beberapa unsur- unsur subyektif lain peristiwa
pidana yang bersangkutan mengakibatkan orang yang disuruh melakukan tidak
bertanggungjawab menurut hukum pidana (Pasal 425 KUHP).
Slide 101:
Orang yang disuruh, yang memang melakukan satu
peristiwa pidana, masih tidak dapat dihukum karena ada satu/beberapa
alasan-alasan yang menghilangkan kesalahan, yaitu dalam hal : Perbuatan yang
dilakukan oleh yang disuruh melakukan tidak dapat dipertanggungjawabkan
kepadanya karena “kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akal” 2.
Yang disuruh melakukan perbuatan yang bersangkutan karena diancam. 3. Yang
disuruh melakukan menjalankan “perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang
tidak berhak” sedangkan ia “atas kepercayaannya memandang bahwa perintah itu
sekan-akan diberikan oleh kuasa yang berhak dengan syah dan menjalankan
perintah itu menjadi kewajibannya. 4. Yang disuruh melakukan tidak bersalah
sama sekali. 5. Yang disuruh melakukan belum dewasa.
Slide 102:
Turut melakukan (medepleger) Adalah tiap orang
yang sengaja “turut berbuat” dalam melakukan satu peristiwa pidana. Van Hamel :
Turut melakukan itu terjadi apabila perbuatan masing-masing peserta memuat
semua unsur-unsur peristiwa pidana yang bersangkutan. Ada 2 unsur untuk dapat
mengatakan bahwa bentuk turut serta yang bersangkutan adalah turut melakukan:
1. Antara peserta ada satu kerja sama yang diinsyafi. 2. Para peserta bersama
telah melaksanakan. Simons : Turut melakukan adalah pembuat (dader). Oleh sebab
itu maka yang turut melakukan harus mempunyai pada dirinya semua
kualitas-kualitas yang dipunyai oleh seorang pembuat peristiwa pidana yang
bersangkutan.
Slide 103:
Noyon : Turut melakukan itu merupakan satu
bentuk tersendiri dan khusus yaitu yang turut melakukan justru tidak mempunyai
salah satu di antara kualitas-kualitas pada dirinya yang dapat menjadikannya
seorang pembuat (Pasal 284). Hazewinkel Suringa : Unsur-unsur untuk dapat
mengatakan bahwa turut serta yang bersangkutan adalah turut melakukan 1. antara
peserta ada satu kerja sama yang diinsyafi. 2. para peserta bersama telah
melaksanakan.
Slide 104:
Membujuk (uitlokker) Menurut Pasal 55 ayat 1 sub
2e KUHP, maka unsur-unsur membujuk adalah: 1. Dengan memakai salah satu atau
beberapa cara-cara yang disebut UU Pidana, sengaja membujuk (mengajak) seorang
lain melakukan satu perbuatan yang dilarang oleh UU Pidana. 2. Adanya kehendak
pada yang melakukan (yang dibujuk) untuk melakukan perbuatan yang dilarang UU
Pidana itu adalah akibat bujukan dari yang membujuk. Harus ada “psychische
causalitiet”. 3. Yang dibujuk telah melaksanakan atau telah mencoba
melaksanakan perbuatan (yang dilarang UU Pidana dan yang dikehendakinya). Hanya
ada satu kehendak pada yang dibujuk itu, tidaklah cukup, haruslah yang dibujuk
itu telah berbuat. 4. Oleh sebab itu yang dibujuk bertanggungjawab penuh
menurut hukum pidana, apabila ia tidak dapat dihukum, maka tidak ada membujuk
tetapi ada yang menyuruh melakukan.
Slide 105:
Cara membujuk yang ditentukan dengan tegas dalam
UU Pidana, yaitu: Pemberian. - Janji, Salah memakai kekuasaan atau pengaruh.
Memakai kekerasan - mengadakan acaman. Memakai tipu daya, - memberi kesempatan,
Memberi daya-upaya, - memberi keterangan. Pompe mengatakan perbedaan antara
menyuruh melakukan dan membujuk, berpangkal pada ditentukannya: - Cara-cara
membujuk dalam UU secara limitatif. - Cara-cara menyuruh melakukan sama sekali
tidak disebut dalam UU. - Yang dibujuk dapat dihukum. - Yang disuruh melakukan
tidak dapat dihukum.
Slide 106:
Cara membujuk yang tidak disebut dalam UU
Pidana, yaitu: Pemberian (kepada yang dibujuk diberi uang atau barang), 2.
Janji (segala yang menimbulkan kepercayaan pada yang dibujuk akan memberi
keuntungan baginya biarpun kepercayaan itu tidak berdasarkan alasan-alasan yang
kuat atau yang meyakinkan), 3. Kekerasan (kekuatan fisik, yang dalam hal
membujuk ada batasnya), 4. Ancaman (paksaan rohani yang dalam hal membujuk ada
batasnya), 5. Tipu-daya (terjadi dalam hal pada seseorang yang dibujuk
menimbulkan kecendrungan untuk berbuat melanggar, disebabkan
keterangan-keterangan palsu).
Slide 107:
Pembagian pembujuk antara peserta yaitu :
Accessoir Dihukum tidaknya pembujuk bergantung pada apa yang dilakukan oleh
yang dibujuk, yang menjadi pembuat penuh delik yang bersangkutan (Van Hamel,
Simons, VOS). Zelfstanding UU Pidana dengan tegas menentukan pembujuk itu pembuat
(Pompe, Van Hattun). Percobaan membujuk tidak dapat dihukum, karena: Pembujuk
yang gagal adalah yang hendak dibujuk sama sekali tidak sanggup melaksanakan
maksud jahat dari pembujuk. 2. Pembujuk tanpa akibat adalah yang dibujuk telah
menyatakan kesanggupannya untuk melaksanakan maksud jahat dari pembujuk, tetapi
pada akhirnya ia tidak berbuat apa-apa.
Slide 108:
Membantu (medeplichtigheid) Pasal 56 KUHP
menentukan bahwa “dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan”. Ada
2 jenis membantu,yaitu: Membantu “melakukan kejahatan” Bantuan diberi pada saat
kejahatan sedang dilakukan. Membantu “untuk melakukan kejahatan” Bantuan diberi
pada waktu sebelum kejahatan dilakukan. Apabila kehendak untuk berbuat jahat
telah ada, maka perkara yang bersangkutan adalah perkara tentang “membantu”. -
Membantu dengan berbuat disebut membantu materil > suatu sikap aktif. -
Membantu dengan memberi nasehat disebut membantu intelektual > suatu sikap
pasif. Membantu hanya terdapat 2 faktor yang memegang peranan, yaitu: Apakah
pembatu mengambil bagiannya dalam usaha pembuat untuk mencapai hasil akhir,
yaitu apakah perbuatan pembantu merupakan bagian dalam rangka sebab-akibat
(kausalitet). Sengaja yang ada pada pembantu itu.
Slide 109:
Perbedaan antara turut melakukan dengan
membantu: Turut melakukan diperlukan kerjasama yang disadari penuh. Membantu
tidak perlu ada kerjasama yang disadari penuh. Teori subyektif mencari ukuran
untuk menentukan apakah kerjasama yang bersangkutan adalah turut melakukan atau
membantu. Turut melakukan: apakah ia sendiri menghendaki terjadinya delik yang
bersangkutan. Membantu : Ia berbuat hanya untuk menolong pembuat delik itu.
Teori Obyektif mencari ukuran untuk menentukan apakah kerja sama ybs adalah
turut melakukan atau membantu, dalam perbedaan sifat perbuatan yag telah
dilakukan peserta. Turut melakukan telah melakukan suatu perbuatan
melaksanakan. Pembantu telah melakukan satu perbuatan membantu, dan untuk
menentukan ada tidaknya perbuatan melaksanakan, dilihat dari unsur-unsur delik ybs
(perundang-undangan).
GABUNGAN :
GABUNGAN Satu orang yang melakukan beberapa
peristiwa pidana Gabungan itu besar berhubungan dengan azas nebis in idem yang
tercatum dalam Pasal 76 (Van Hattun) Menempatkan gabungan itu dalam pembahasan
mengenai ukuran untuk menempatkan beratnya hukuman (Zeenbergen dan Hazewinkel
Suringa) Gabungan itu sebagai bagian dari pelajaran mengenai dapat dihukum atau
tidak dapat dihukumnya (strafbaarfeit) pembuat, karena Pasal 63 dan Pasal 64
meyinggung hubungan antara peristiwa pidana dan perbuatan (Pompe). Gabungan itu
sebagai bagian dari pelajaran mengenai peristiwa pidana (strafbaarfeit),
biarpun ia melihat gabungan itu sebagai salah satu ukuran untuk menentukan
beratnya hukuman. Afda 2 jenis gabungan : Concursus idealis (gabungan satu
perbuatan). Concursus realis (gabungan beberapa perbuatan).
Concursus idealis :
Concursus idealis Pasal 63 ayat (1) KUHP : “Jika
sesuatu perbuatan termasuk dalam beberapa ketentuan pidana, maka hanyalah
dikenakan satu saja dari ketentuan itu, jika hukumannya berlainan, maka yang
dikenakan ialah ketentuan yang memberatkan hukuman pokoknya” Vos : Feit sebagai
satu perbuatan fisik itu : Perbuatan materiil atau perbuatan fisik adalah
perbuatan yang dilihat terlepas dari akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan
itu, terlepas dari unsur-unsur subeyektif (kesalahan) dan terlepas pula dari
unsur-unsur lain yangf menyertai” Contoh : Dibunuh karena dipukul. Maka feit
yaitu perbuatan materiil adalah perbuatan memukul.
Slide 112:
Vos: Ada 2 alasan KUHP menentukan bahwa “yang
dikenakan ialah ketentuan pidana yang terberat hukuman pokoknya”: Barang siapa
yang telah memberanikan diri untuk mengadakan delik yang lebih berat, tidak
akan mundur apabila ia kemudian mengetahui bahwa pada saat ia melakukan delik
yang lebih berat itu sekaligus juga akan melakukan satu delik yang lebih
ringan. 2. Maksimum hukuman yang ditentukan dalam ketentuan pidana ditujukan
sehingga penghukuman peristiwa pidana yang paling berat, sehingga dilakukannya
satu delik yag lebih ringan sekaligus itu tidak boleh dijadikan alasan untuk
memperberat hukuman maksimum tersebut.
Slide 113:
Vos berpendapat bahwa hanya dalam dua hal saja
dapat terjadi concursus idealis itu : Dalam hal (dari luar) kelihatan hanya
satu peristiwa saja, yaitu hanya satu perbuatan saja dengan (dari luar)
kelihatan hanya satu akibat saja. 2. Yang lebih meragukan dari luar kelihatan
beberapa akibat tetapi masih juga salah satu di antara peristiwa-peristiwa itu
adalah conditio sine qua non (kondisi yang merupakan keharusan). Van Hamel,
Simons,dan Zevenbergen. Cocusus idealis meliputi semua perkara pidana yang
terjadi karena dengan dilakukannya hanya satu peristirwa materiil saja yang
merupakan pelanggaran beberapa ketentuan pidana sekaligus.
Concursus realis :
Concursus realis Jonkers secara negatif
mengatakan “ segala yang tidak merupakan concursus idealis (perbuatan terus
menerus), merupakan concursus realis. KUHP menyinggung concursus realis dalam
Pasal 65 dan Pasal 66 “gabungan dari beberapa perbuatan, yang masing-masing
harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing
menjadi kejahatan” Vos: berdasarkan kedua pasal tersebut membuat definisi
Concursus realis, yang terjadi dalam hal : 1. Beberapa fakta yang harus
dipandang sebagai perbuatan tersendiri- sendiri dan yang masing-masing
merupakan peristiwa pidana, dilakukan oleh satu orang dan di antara waktu yang
terjadi masing-masing fakta itu tidak diputuskan hukuman terhadap salah satu
fakta-fakta tersebut. 2. Tidak perlu fakta-fakta itu semacam dan juga tidak
perlu ada hubungan antara fakta-fakta itu. 3. Perbuatan dalam Pasal 65 dan
Pasal 66 tidak boleh ditafsirkan menjadi perbuatan materiil.
Slide 115:
KUHP : Concursus realis mengenal 3 ukuran untuk
menentukan beratnya hukuman, yaitu : 1. Sisterm absorsi yang diperberat. 2.
Sistem kumulasi yang diperingan. 3. Sistem kumulasi. Concursus realis diadakan
perbedaan antara : Kejahatan-kejahatan yang diancam dengan hukuman-hukuman
utama yang sejenis. Pasal 65, yang berbunyi : - “….satu hukuman saja dijatuhkan
(Ayat 1). - Maksimum hukuman ini ialah jumlah hukuman-hukuman yang tertinggi,
yang ditentukan untuk perbuatan itu, akan tetapi tidak boleh lebih dari hukuman
maksimum yang paling tinggi, yang ditentukan untuk perbuatan itu, akan tetapi
tidak boleh lebih dari hukuman maksimum yang paling berat ditambah dengan
sepertiganya (ayat 2).
Slide 116:
Kejahatan-kejahatan yang diancam dengan
hukuman-hukuman utama yang tidak sejenis. Pasal 66 ayat (1), yang berbunyi :
”…., akan tetapi jumlah hukumannya tidak boleh melebihi hukuman yang terberat
sekali ditambah dengan sepertiganya”. Jumlah hukumannya tidak boleh melebihi
hukuman yang terberat sekali ditambah dengan sepertiganya. Hukuman denda
dihitung menurut maksimum hukuman kurungan pengganti denda, yang ditentukan
untuk perbuatan itu (ayat 2). Ukuran untuk dapat menentukan beratnya hukuman,
disebut sistem kumulasi yang diperingan. 3. Pelangaran-pelanggaran.
Slide 117:
Perbuatan terus-menerus “…..beberapa perbuatan
berhubung, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai perbuatan yang
diteruskan” Menurut “Memorie van Toelicting” menyebut 3 syarat, yaitu : 1.
harus ada keputusan kehendak (dari pembuat) yang melanggar peraturan pidana
yang bersangkutan dan yang menjadi sumber semua delik-delik yang dilakukan. 2.
delik-delik itu harus sejenis, dan 3. waktu antara saat-saat dilakukanya
tiap-tiap delik itu tidak boleh terlalu lama.
PENGULANGAN (RECIDIVE) :
PENGULANGAN (RECIDIVE) Pompe Gabungan maupun
pengulangan adalah satu orang yang telah melakukan berturut-turut beberapa
peristiwa pidana. Gabungan, dalam waktu antara dilakukannya dua peristiwa
pidana, maka pembuat tersebut tidak dijatuhi hukuman karena peristiwa pidana
yang telah dilakukannya paling pertama di antara kedua peristiwa pidana itu.
Pengulangan, pembuat tersebut telah dijatuhi hukuman karena peristiwa hukum
pidana yang telah dilakukannya paling pertama di antara kedua peristiwa itu.
Vos Persamaan antara pengulangan dengan concursus realis adalah satu orang
telah melakukan beberapa peristiwa pidana. Perbedaannya adalah dalam waktu
antara dilakukanya dua peristiwa pidana telah ditetapkan satu hukuman yaitu
hukuman yang tidak lagi dapat ditiadakan.
Slide 119:
Dalam hal satu orang telah melakukan beberapa
peristiwa pidana timbullah tiga kemungkinan, yaitu: a. Gabungan Apabila dalam
waktu antara dilakukannya dua peristiwa pidana yang paling pertama di antara
kedua peristiwa pidana itu (satu peringanan hukuman karena tidak selalu dapat
ditetapkan jumlah besar maksimum dari hukuman ybs). b. Pengulangan. Apabila ada
satu hukuman seperti yang dimaksud pada ad a tidak lagi dapat ditiadakan (satu
alasan untuk memperberat hukuman). c. Telah ditetapkan hukuman yang dimaksud
pada ad a tetapi hukuman itu bukanlah satu hukuman yang tidak lagi dapat
ditiadakan.
Slide 120:
Dalam ilmu hukum pidana moderen diadakan satu
pembagian yang jelas dalam: 1. Pengulangan kebetulan - sudah cukup dijalankan
peraturan penghukuman biasa, - tidak diperlukan peraturan penghukuman yang
biasa. 2. Pengulangan biasa - pembuat memang ada bakat untuk berbuat jahat. -
diperlukan peraturan penghukuman khusus, karena dalam hal pengulangan biasa
pembuat itu ternyata sudah membiasakan diri untuk melakukan peristiwa pidana.
Pengulangan dikenal 2 sistem, yaitu: 1. Pengulangan umum (speciale recidive)
Tidak perlu delik yang dilakukan terlebih dahulu dan delik yang dilakukan
kemudian adalah sejenis 2. Pengulangan khusus (speciale recidive) Delik yang
dilakukan terlebih dahulu dan delik yang dilakukan kemudian haruslah sejenis
atau kurang lebih sejenis.
Slide 121:
Dalam Bab VI KUHP tentang Gabungan perbuatan
yang dapat dihukum,maka ada 3 macam gabungan, yaitu: Seseorang dengan satu
perbuatan melakukan beberapa tindak pidana yang dalam ilmu pengetahuan hukum
dinamakan “gabungan berupa satu perbuatan”(concursus idealis Pasal 63 KUHP). 2.
Seseorang melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan tindak
pidana, tetapi dengan adanya hubungan antara satu sama yang lain, dianggap
sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan (Pasal 64 KUHP). 3. Seseorang melakukan
beberapa perbuatan yang tidak ada hubungan satu sama lain, dan yang
masing-masing merupakan tindak pidana, hal tersebut dinamakan “gabungan
beberapa perbuatan” > concursus realis.
Slide 122:
Gabungan kejahatan dan pelanggaran Pasal 70 ayat
(1) KUHP mengatur jika beberapa tindak pidana tergabung mengenai pelanggaran
atau kejahatan bersama-sama pelanggaran, maka untuk tiap tindak pidana
pelanggaran dijatuhkan hukuman tanpa pengurangan. Ayat (2) menentukan bahwa
mengenai pelanggaran jumlah hukuman kurungan sebagai hukuman pokok dan sebagai
hukuman pengganti tidak boleh melebihi 1 tahun 4 bulan, dan jumlah lamanya
kurungan sebagai hukuman pengganti tidak boleh lebih dari 8 bulan.
DELIK ADUAN (PASAL 72-75 KUHP) :
DELIK ADUAN (PASAL 72-75 KUHP) Dalam Buku ke dua
dapat dibedakan 2 jenis kejahatan aduan (klachtdelict), yaitu: Kejahatan aduan
yang absolut (mutlak). Kejahatan yang tidak pernah dituntut jika terhadap
perbuatan itu tidak dimasukkan pengaduan dari orang yang mengadu. Jika
pengaduan itu sudah diterima maka penyidik berhak menuntut segala orang yang
turut campur dalam kejahatan itu. Pengaduan tentang kejahatan aduan mutlak
mengenai perbuatan , bukan pembuat atau orang lain yang turut campur
didalamnya. Karena itu pengadu tidak berhak membatasi hak menuntut yakni supaya
yang satu dituntut dan yang lain tidak. Kejahatan aduan mutlak dalam KUHP: -
segala kejahatan tentang penghinaan (Titel XVI). - kejahatan tentang kesopanan
yakni perzinahan (Pasal 284). - persetubuhan di luar perkawinan dengan
perempuan yang berumur antara 12-15 tahun (Pasal 287). - membujuk orang yang
belum dewasa akan melakukan percabulan (Pasal 293). - melarikan perempuan
(Pasal 332). - mengancam dengan nista (Pasal 335 (2) da 369). - kedua kejahatan
tetang membuka rahasia (Pasal 322, 323).
Slide 124:
Kejahatan aduan yang relatif (nisbi). Kejahatan
yang biasanya dapat dituntut dengan tidak ada pengaduan, akan tetapi jika
antara pembuat (atau orang lain yang turut campur dalam kejahatan itu) dan
orang terhadap siapa kejahatan itu dilakukan ada perhubungan yang tertentu,
maka penuntutan terhadap pembuat tidak boleh berjalan jika orang yang dikenai
kejahatan itu tidak mengadu kepadanya. Contoh : pencurian dalam kalangan
keluarga dan delik-delik kekayaan yang kurang sejenis. - Cara pengaduan ialah
degan surat yang ditandatangai atau dengan lisan. - Yang berhak mengajukan
pengaduan ialah orang-orang yang kena peristiwa pidana itu. - Peristiwa
terhadap harta benda seperti pencurian, penggelapan, penipuan maka yang
dipandang sebagai orang yang terkena peristiwa pidana yaitu pemilik barang.
Slide 125:
Sedangkan bagi peristiwa pidana lainnya mereka
itu adalah orang-orang yang menjadi korban atau yang dimalukan dalam peristiwa
itu. Orang yang belum cukup umur dan lagi belum dewasa maka yang berhak mengadu
ialah wakilnya yang sah dalam perkara sipil. Tempo pengaduan dimulai pada saat
bila orang yang berhak mengadu mendengar atau mengetahui (bukan saat terjadinya
peristiwa) peristiwa itu dilakukan. Kejahatan berzinah dalam Pasal 284, pengaduan
dapat dicabut kembali selama peristiwa itu belum diperiksa dalam sidang
pengadilan. Pengaduan yang telah dicabut, tidak dapat diajukan lagi.
GUGURNYA HAK MENUNTUT HUKUMANDAN GUGURNYA HUKUMAN :
GUGURNYA HAK MENUNTUT HUKUMANDAN GUGURNYA
HUKUMAN Alasan-alasan gugurnya hak menuntut hukuman (dari Penuntut Umum):
Mutlaknya perkara yang telah terputus (Pasal 76). Matinya terdakwa (Pasal 77).
Lewat waktu (verjaring (Pasal 78-80). Penyelesaian di luar pengadilan (Pasal
82). Alasan-alasan gugurnya (menjalani) hukuman adalah : Matinya terhukum
(Pasal 83). Lewat waktu (Pasal 84 da 85). Di luar KUHP masih ada alasan-alasan
gugurnya hak menuntut hukuman dan gugurya hukuman sendiri, yaitu: Grasi yaitu
menggugurkan menjalani hukuman atau sebagian hukuman. Abolisi yaitu
menggugurkan hak menuntut hukuman. Amnesti yaitu menggugurkan menjalani baik
hak menuntut hukuman maupun menjalani hukuman. Ne Bis in idem (jangan lagi yang
sama)
Slide 127:
Gugurnya hak menuntut: Mutlaknya perkara yang
telah terputus (ne bis in idem)>orang tidak dapat menuntut kali keduanya
karena satu perbuatan (feit) yang telah dilakukannya dan terhadap perbuatan itu
telah dijatuhkan keputusan hakim yang tidak lagi dapat diubah atau ditiadakan.
Keputusan itu tidak lagi dapat dibantah dengan memakai alat hukum biasa seperti
verzet (bantahan), bading, kasasi. Azas ne bis in idem terdapat dalam hukum
pidana dan hukum privat. Rasio azas ini adalah: 1. Tiap perkara harus
diselesaikan secara definitif. Tujuan tiap-tiap peraturan hukum adalah memberi
kepastian hukum sebesar-besarnya bagi individu maupun masyarakat. Pasal 76 ayat
(2) KUHP mengatur kekuatan azas ne bis in idem terhadap keputusan hakim di
negara asing.
Slide 128:
Jonkers menyebut 3 macam keputusan hakim yang
memutuskan tentang perbuatan sendiri,yaitu: Penghukuman. Hakim memutuskan bahwa
terdakwa telah melakukan perbuatan yang menjadi tuduhan terhadapnya serta
terdakwa bersalah karena melakukannya. Pembebasan dari penuntutan hukum. Hakim
memutuskan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang menjadi tuduhan
terhadapnya tetapi terdakwa, yaitu pembuat (dader), tidak dapat dijatuhi
hukuman karena alasan-alasan yang mengecualikan dijatuhkan hukuman atau
perbuatan yang menjadi tuduhan, seperti yang dicantumkan dalam pendakwaan,
tidak dapat dihukum. Pembebasan (keputusan bebas). Hakim memutuskan bahwa
kesalahan terdakwa atas perbuatan yang menjadi tuduhan tidak terbukti.
Slide 129:
Matinya terdakwa atau terhukum (Pasal 77 dan 83
KUHP). - Pasal 77 menentukan bahwa: ”Hak menuntut hukuman gugur (tidak laku
lagi) lantaran sitertuduh meninggal dunia. - Kematian mencegah dimulainya atau
memberhentikan berjalannya tuntutan pidana, karena tiada atau tiada lagi
obyeknya, maka hak menuntut hukuman tidak dapat atau tidak dapat lagi
direalisasikan. - Barang yang telah disita itu menjadi milik negara segera
sesudah keputusan hakim yang bersangkutan tidak lagi dapat dibantah dengan
memakai satu alat hukum biasa, matinya terhukum tidak lagi mempengaruhi status
barang tersebut.
Slide 130:
Pasal 83 menentukan, bahwa: Hak menjalankan
hukuman hapus karena siterhukum meninggal dunia. Semua (hukuman) denda lain
tidak dapat dipungut lagi sesudah siterhukum meninggal dunia, biarpun keputusan
hakim yang memuat hukuman denda yang bersangkutan telah mendapat keputusan yang
tidak lagi dapat dibantah dengan memakai satu alat hukum biasa. Terhadap
perbuatan yang melakukan suatu tindak pidana ekonomi maka keputusan pengadilan
dapat : Memutus perampasan barang-barang yang telah disita. Memutus bahwa
tindakan tatatertib dilakukan dengan memberatkannya pada harta orang yang
meninggal dunia itu. Hukuman tidak ditujukan kepada diri pembuat.
Herziening (peninjauan kembali) :
Herziening (peninjauan kembali) Merupakan satu
alat hukum yang luar biasa sedang dilakukan, yang terhukum meninggal dunia maka
acara tersebut masih juga diteruskan terhadap seorang wakil istimewa yang
ditunjuk dan diangkat oleh hakim. Alasan pembuat KUHP adalah karena tujuan
acara herzieining adalah memberikan rehabilitasi hukum dari yang terhukum
berdasarkan fakta-fakta yang baru diketahui, dan yang meringankan yang terhukum
sesudah yang terhukum itu dihukum.
Lewat waktu (verjaring) :
Lewat waktu (verjaring) Lewat waktunya hak untuk
mengadakan tuntutan pidana. Lewat waktunya hak untuk melaksanakan hukuman (yang
telah ditetapkan), Alasan-alasan pembuat KUHP menerima lembaga lewat waktu,
yaitu: Sesudah lewatnya beberapa waktu (apalagi waktu yang telah lewat itu
panjang), maka ingatan orang tentang peristiwa itu berkurang bahkan tidak
jarang hampir hilang, sehingga tidak ada gunanya lagi untuk menuntut hukuman.
2. Kepada individu harus diberi kepastian hukum dan jaminan atas keamanannya
menurut hukum, terutama apabila individu telah dipaksa tinggal lama di luar
negeri dan dengan demikian untuk sementara waktu merasa kehilangan atau
dikuranginya kemerdekaannya. 3. Untuk berhasilnya tuntutan pidana maka sukarlah
mendapatkan bukti sesudah lewatnya waktu yang agak panjang.
Slide 133:
Pasal 78 KUHP ayat (1) menentukan bahwa “Hak
menuntut hukuman gugur (tidak dapat dijalankan lagi) karena lewat waktunya:
Sesudah lewat 1 tahun bagi segala pelanggaran dan bagi kejahatan yang dilakukan
dengan mempergunakan percetakan. 2. Sesudah lewat 6 tahun, bagi kejahatan yang
terancam hukuman denda, kurungan atau penjara yang tidak lebih dari 3 tahun. 3.
Sesudah lewat 12 tahun bagi semua kejahatan yang terancam hukuman penjara lebih
dari 3 tahun. Sudah lewat 18 tahun bagi semua kejahatan yang terancam dihukum
mati atau penjara seumur hidup. Pasal 78 ayat (2) menentukan bahwa “ Bagi orang,
yang sebelum melakukan perbuatan itu umurnya belum cukup 18 tahun, maka tempo
gugur waktu dikurangi sehingga jadi sepertiganya. Jonker mengemukakan berhubung
dalam Pasal 86 maka bagi percobaan (poging) atau membantu (medeplichtigheid)
melakukan kejahatan diperhitungkan jangka lewat waktu yang sama dengan lewat
waktu kejahatan itu.
Slide 134:
Pasal 79 mengatur tentang jangka waktu hukuman
yang berbunyi: Hak menjalankan hukuman gugur karena lalu waktunya (daluwarsa).
2. Tempo gugurnya itu: - Untuk pelanggaran sesudah 2 tahun. - Untuk kejahatan
yang dilakukan dengan mempergunakan percetakan sesudah 5 tahun, dan - Untuk
kejahatan lain sesudah sepertiganya lebih dari tempo gugurnya penuntutan hak
menuntut hukuman. Tempo gugurnya itu sama sekali tidak boleh kurang dari
lamanya hukuman mati tidak dapat gugur karena lewat waktunya. Pasal 79 : “Tempo
gugurya penuntutan dihitung mulai dari keesokan harinya sesudah perbuatan
dilakukan.
Slide 135:
Dalam 3 hal pembuat KUHP menentukan saat
istimewa dihitung mulai berjalannya lewat waktunya tuntutan pidana yaitu: Dalam
hal memalsu atau meniru uang (logam), uang kertas bank maka jangka waktunya
tuntutan pidana mulai berjalan pada hari sesudah hari uang yang dipalsu atau
ditiru itu, dipakai. Dalam hal salah satu kejahatan yang termuat dalam Pasal
328, 329, 330, dan 333. Dalam hal pelanggaran peraturan-peraturan Pencatatan
Sipil (Pasal 556-558). Maka jangka waktunya tuntutan pidana mulai berjalan pada
hari sesudah hari daftar-daftar yang bersangkutan telah diserahkan kepada
panitera pengadilan yang bersangkutan. Pencegahan jangka lewat waktunya hak
untuk mengeksekusi hukuman dapat terjadi dalam 2 hal, yaitu: Yang terhukum
melarikan diri (Pasal 85 ayat (2) kalimat pertama). Dicabut perlepasan
bersyarat (Pasal 85 ayat (2) kalimat kedua).
Grasi :
Grasi Alasan-alasan diberinya grasi, antara
lain: Kepentingan keluarga dari yang terhukum. Yang terhukum pernah berjasa
bagi masyarakat. Yang terhukum menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
Yang terhukum berkelakuan baik dipenjara dan ,memperlihatkan keinsyafan atas
kesalahannya. Grasi pada dasarya pemberian dari Presiden dalam bentuk:
Pengampunan yang berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan
pelaksanaan putusan kepada terpidana. Merupakan persoalan tehnis yuridis
peradilan dan tidak terkait dengan penilaian terhadap putusan hakim. Bukan
merupakan campur tangan Presiden untuk memberi ampun. Tidak berarti
menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap
terpidana.
Slide 137:
Azas-azas utama UU No 22 Tahun 2002 tentang
Grasi, adalah: Atas hukuman-hukuman yang dijatuhkan oleh keputusan kehakiman ….
yang tidak dapat diubah lagi, orang yang dihukum atau pihak lain dapat
mengajukan permohonan grasi kepada Presiden. Keputusan hakim telah “tidak dapat
dibantah lagi dengan memakai alat-alat hukum biasa. Bukan hanya terhukum saja
yang dapat memohon grasi tetapi juga, “pihak lain” yaitu pihak ke tiga asal
saja ternyata bahwa orang yang dihukum itu setuju dengan permohonan grasi yang
diajukan oleh pihak ke tiga. Terkecuali permohonan grasi atas hukuman denda
maka tiap-tiap permohonan grasi menunda eksekusi hukuman atau
mempertangguhkannya apabila telah dimulai. Permohonan grasi harus dimajukan
kepada panitera pengadilan yang memutus pada tingkat pertama. Garasi tidak akan
diberi apabila sebelumnya tidak dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang atas tindakannya
:
Tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang
atas tindakannya Pasal 44 (1) “Barang siapa mengerjakan sesuatu perbuatan, yang
tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena kurang sempurna akalnya atau
karena sakit berubah akal tidak boleh dihukum”. Kurang sempurna akalnya pada
seseorang adalah masalah medis. 2. Masalah dapat atau tidaknya seseorang itu
dipandang sebagai dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya merupakan suatu
pengertian yuridis (menjadi tugas hakim untuk menentukannya). - hal tidak dapat
dipertanggungjawabkannya tertuduh (atas tindakannya), - hal tidak dapat
dipertanggungjawabkannya sesuatu tindakan (kepada pelakunya)
Slide 139:
Hal-hal yang terdapat di dalam diri pelakunya
itu sendiri, adalah: Keadaan yang tidak normal dari kemampuan jiwa dari si
pelaku, dan Usia yang masih sangat muda. Hal-hal yang datang dari luar, adalah:
Overmacht (keadaan terpaksa), Noodweer (pembelaan diri karena terpaksa),
Peraturan perundang-undangan, dan Perintah jabatan. Van Hamel: Suatu keadaan
normal dan suatu kedewasaan secara psikis yang membuat seseorang itu mempunyai
3 macam kemampuan, yaitu: 1. Mampu mengerti akan maksud yang sebenarnya dari
apa yang ia lakukan. 2. Mampu untuk menyadari bahwa tindakannya itu dapat atau
tidak dapat dibenarkan oleh masyarakat, dan Mampu untuk menentukan kehendak
terhadap apa yang ingin ia lakukan. Orang yang normal yaitu orang yang
mengetahui tentang apa yang ia kehendaki dan yang menyadari tentang arti dari
apa yang ia kehendaki itu.
Slide 140:
Kurang sempurnanya akal atau pertumbuhan yang
tidak sempurna, menurut : Van Hattun : “Sebagai suatu pertumbuhan yang tidak
sempurna secara biologis dan bukan secara kemasyarakatan”, misalnya idioot,
keterbelakangan, karena buta, tuli sejak lahir. 2. Pompe : “Pertumbuhan yang
tidak sempurna dari kemampuan jiwa itu dapat merupakan akibat dari kebutaan
atau kebisutulian yang diderita orang sejak lahir” dan gangguan penyakit pada
kemampuan jiwa” Van Hamel : “UU mensyaratkan antara gangguan penyakit dengan
sesuatu perbuatan itu terdapat suatu hubungan hingga perbuatan tersebut tidak
dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya”.
Slide 141:
Simons : Ada tidaknya pada diri seseorang
berkenaan dengan adanya sesuatu kelainan secara psikis, maka ada 3 macam metode
untuk menyelidikinya,yaitu: a. Metode biologis yaitu orang hanya menujukkan
keadaan-keadaan tentang ketidaknormalan yang ada hubungannya dengan hal yang
tidak dapat dipertanggungjawabkannya kepada pelaku. b. Metode psikologis, orang
berusaha menunjukkan ciri-ciri psikologis, kemudian membuat suatu penilaian
tentang hal yang tidak dapat dipertang- gungjawabkannya kepada pelaku. c.
Metode campuran, orang berusaha menunjukan adanya hal yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan dengan menunjukkan keadaan-keadaan tentang
ketidaknormalan dan ciri-cirinya secara psikologis.
OVERMACHT (KEADAAN MEMAKSA) :
OVERMACHT (KEADAAN MEMAKSA) Pasal 48 berbunyi:
“Barang siapa melakukan perbuatan karena terpaksa oleh sesuatu kekuatan yang
tak dapat dihindarkan tidak boleh dihukum” MvT mengatakan sebagai suatu
penyebab yang datang dari luar yang membuat sesuatu perbuatan itu menjadi tidak
dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya. Atau setiap: - kekuatan, -
paksaan, - tekanan, di mana terhadap kekuatan, paksaan atau tekanan tersebut
orang tidak dapat memberikan perlawanan”.
Slide 143:
Ada 3 macam peristiwa pokok, di mana suatu
overmacht dapat terjadi, yaitu peristiwa-peristiwa dimana terdapat: pemaksaan
secara fisik. pemaksaan secara psikis, dan suatu keadaan yang biasanya disebut
sebagai suatu keadaan di mana terdapat suatu pertentangan antara suatu : a.
kewajiban hukum yang satu dengan kewajiban hukum yang lain. b. kewajiban hukum
dengan suatu kepentingan hukuman, atau c. kepentingan hukum yang satu dengan
kepentingan hukum yang lain.
Slide 144:
Van Hamel mengatakan : tekanan overmacht dapat
bersifat : Absolut dwang yaitu dapat merupakan paksaan secara fisik dan dapat
pula merupakan paksaan secara psikis. - Paksaan fisik yaitu apabila paksaan
tersebut adalah demikian kuatnya, hingga segala kegiatan atau kemampuan untuk
melakukan sesuatu kegiatan pada orang yang dipaksa itu menjadi ditiadakan. -
Paksaan psikis yaitu apabila paksaan tersebut mempunyai pengaruh yang demikian
besar pada susunan syaraf dari orang yang mendapat paksaan, hingga kemampuan
dari orang itu sendiri menjadi tidak ada sama sekali. 2. Relatif atau merupakan
paksaan secara psikis dalam arti luas, yang berupa keinginan-keinginan dan
pemikiran-pemikiran yang telah bekerja demikian rupa, hingga ia mampu
mempengaruhi orang, yaitu untuk melakukan sesuatu ataupun untuk tidak melakukan
sesuatu.
Slide 145:
Van Hamel, mengatakan bahwa perbuatan-perbuatan
yang dilakuan seseorang yang telah mendapat tekanan secara psikis, sama sekali
tidak boleh didasarkan pada pertimbangan bahwa ia akan dapat memperoleh sesuatu
keuntungan, melainkan haruslah semata-mata didasarkan pada: 1. Adanya perasaan
takut terhadp sesuatu bahaya. 2. Adanya bahaya bagi sesuatu kepentingan hukum.
3. Kenyataan bahwa perbuatan yang ia lakukan itu memang perlu untuk meniadakan
sesuatu tindak pidana yang lain. Simons mengatakan bahwa tidak setiap tindakan
yang dapat mendatangkan perasaan takut itu dapat menjadi dasar bagi tidak dapat
dihukumnya seseorang yang mendapat paksaan untuk melakukan sesuatu ataupun
untuk tidak melakukan sesuatu. Noyon : relative psikis sebenarnya tidakdapat
dimasukkan ke dalam pengertian dari overmacht (Pasal 48).
Slide 146:
Simons : suatu phychieke overmacht itu dapat
terjadi karena: Oleh seseorang telah digunakan kekerasan atau ancaman dengan
suatu kekerasan untuk memaksa orang lain melakukan sesuatu perbuatan tertentu
atau untuk memaksa orang lain tersebut tidak melakukan sesuatu yang sebenarnya
ia wajib untuk melakukannya. Bekerjanya tenaga alam. Pasal 48 telah membagi
overmacht ke dalam: Overmacht dalam arti sempit, yakni keadaan memaksa yang
telah ditimbulkan oleh adanya pemaksaan yang telah dilakukan oleh seorang
manusia, dan Noodtoestand, yakni keadaan memaksa yang telah timbul bukan karena
adanya sesuatu yang telah dilakukan oleh seorang manusia.
NOODTOESTAND (Suatu keadaan terpaksa) :
NOODTOESTAND(Suatu keadaan terpaksa) Bahwa suatu
noodtoestand itu dapat terjadi apabila pada suatu saat yang sama telah terdapat
suatu pertentangan antara: Dua macam kepentingan hukum yang berbeda, Suatu
kepentingan hukum dengan suatu kewajiban hukum, atau Dua macam kewajiban hukum
yang berbeda. Simons : perbuatan noodtoestand itu membuat pelakunya tidak dapat
dihukum, terdapat beberapa paham,yaitu: Dalam suatu noodtoestand itu perbuatan
yang telah dilakukan telah kehilangan sifatnya sebagai perbuatan yang melanggar
hukum. Pelakunya tidak dapat dihukum oleh karena perbuatan yang telah ia
lakukan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, dan Perbuatan yang
telah dilakukan di dalam suatu noodtoestand itu membuat pelakunya tidak dapat
dihukum oleh karena sifatnya sebagai perbuatan yang terlarang telah ditiadakan,
walaupun perbuatannya itu sendiri tetap bersifat melanggar hukum.
Slide 148:
POMPE : Noodtoestand itu dapat dimasukkan ke
dalam pengertian relative overmacht karena, noodtoestand itu sama halnya dengan
semua dasar meniadakan hukuman tidak meniadakan sifatnya yang terlarang dari
suatu perbuatan, melainkan ia hanya meniadakan hal dapat dihukumnya seseorang.
Van Hattun : suatu perbuatan yang telah dilakukan di dalam overmacht atau di
dalam suau noodstoestand itu tetap bersifat melanggar hukum, akan tetapi
perbuatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya, oleh
karena pada diri pelakunya itu tidak terdapa unsur schuld.
Slide 149:
Tiga azas yang harus diperhatikan dalam suatu
noodstoestand tidak dapat dipersalahkan, yaitu: Kepentingan hukum yang telah
dikorbankan itu secara nyata juga tidak akan dapat tertolong lagi, seandainya
si pelaku tidak melakukan sesuatu. 2. Kepentingan hukum yang telah dikorbankan
itu adalah memang perlu dikorbankan untuk menolong nyawa dari si pelaku atau
nyawa dari saudara-saudaranya si pelaku. Alasan yang mengatakan seolah-olah
dirinya berada di dalam suatu noodstoestand itu tidak dapat diberikan oleh
mereka yang sesuai pekerjaannya memang mempunyai kewajiban untuk menghadapi
bahaya. Perhatikan Pasal-pasal 468 – 471, 475, 512 KUHP
NOODWEER :
NOODWEER Nood = darurat, weer = pembelaan secara
harafiah noodweer berarti suatu pembelaan yang dilakukan di dalam keadaan
darurat. Noodweer atau pembelaan yang perlu dilakuan terhadap serangan yang
bersifat seketika dan bersifat melawan hukum. Pasal 49 ayat (1) mengartikan
bahwa tidaklah terdapat suatu noodweer tanpa adanya suatu: Serangan yang
bersifat melawan hukum. 2. Bahaya yang bersifat langsung bagi tubuh, kehormatan
atau benda milik sendiri atau milik orang lain. 3. Keperluan untuk melakukan
perbuatan ybs untuk meniadakan bahaya yang nyata yang telah ditimbulkan oleh
serangan tsb, yang telah tidak dapat ditiadakan dengan cara yang lain.
Slide 151:
Van Hamel : Dasar pembenaran noodweer itu harus
memenuhi persyaratan: Serangan itu harus : Bersifat melanggar hukum,
Mendatangkan suatu bahaya yang mengancam secara langsung, Bersifat berbahaya
bagi tubuh, kehormatan atau benda kepunyaan sendiri atau kepunyaan orang lain.
Pembelaan itu harus : Harus bersifat perlu, dan Perbuatan yang dilakukan untuk
melakukan pembelaan itu haruslah dapat dibenarkan.
Slide 152:
Syarat-syarat Noodweer. Serangan tersebut
haruslah bersifat melawan hukum, apabila: a. Orang yang mendapat serangan itu
mengalami suatu penderitaan atau dapat mengalami suatu penderitaan, padahal
orang tesebut tidak mempunyai kewajiban untuk mendapatkan penderitaan semacam
itu. Simons : Suatu noodweer itu tidak dapat dilakukan terhadap suatu
pelaksanaan tugas jabatan yang sah kecuali apabila pelaksanaan tugas jabatan
itu bersifat bertentangan dengan hukum. b. Suatu noodweer tidak dapat dilakukan
terhadap suatu serangan yang datang dari seekor binatang, kecuali apabila
binatang tesebut merupakan sebuah alat yang telah dipergunakan oleh seseorang
yang telah melakukan suatu penyerangan.
Slide 153:
Bertentangan dengan hukum diartikan secara lebih
luas daripada sekedar bertentangan dengan UU, hingga di samping per-UU-an, juga
termasuk ke dalam pengertiannya yaitu peraturan yang tidak tertulis. 3.
Noodweer itu tertutup kemungkinannya untuk dipergunakan sebagai upaya
perlawanan terhadap suatu noodweer. Apabila batas-batas yang dizinkan untuk
melakukan suatu noodweer sebagaimana yang telah ditentukan di dalam Pasal 49
ayat (1) dan (2) itu telah dilanggar oleh orang yang melakukan noodweer
tersebut. 4. Suatu serangan itu tidak kehilangan sifatnya yang melanggar hukum,
hanya karena serangan itu telah dilakukan oleh seseorang yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Slide 154:
Serangan yang bersifat seketika (Pasal 49 ayat
(1). Bersifat seketika yaitu serangan itu haruslah telah dimulai,akan tetapi
juga belum selesai. Van Hamel : bukan saja jika serangan itu telah benar-benar
dimulai, melainkan juga apabila serangan itu telah mengancam secara langsung,
walaupun serangannya itu sendiri belum dimulai. Noyon-Langermeijer : Suatu
serangan yaitu apabila perbuatan dari seorang penyerang itu telah menunjukkan
sifatnya yang berbahaya yang telah mengancam secara langsung dan pembatalan
dari perbuatan tersebut tidak dapat diharapkan akan dilakukan oleh si
penyerang. Van Hamel : Apabila suatu serangan itu telah dimulai dan selama
serangan tersebut masih berlangsung, maka orang dapat dibenarkan unuk melakukan
suatu noodweer. Akan tetapi noodweer itu tidak boleh lagi dilakukan yaitu
segera setelah serangan tesebut berakhir. Simons: Selesainya suatu serangan itu
tidaklah terjadi pada saat yang sama dengan selesainya suatu kejahatan.
Slide 155:
Van Bemmelen: Noodweer tidak dapat dilakukan di
dalam dua peristiwa,yaitu: Di mana suatu serangan yang bersifat melawan hukum
itu baru akan terjadi di waktu mendatang. Dimana suatu serangan yang bersifat
melawan hukum itu telah berakhir. Noodweer itu tidak dapat dilakukan di dalam
peristiwa di mana sesuatu serangan terhadap kepentingan hukum tertentu itu baru
akan dapat terjadi di waktu mendatang. Suatu perasaan takut bahwa dirinya akan
diserang oleh orang lain yang bersifat mengancam, tidak menyebabkan
perbuatannya menyerang orang tersebut menjadi sah menurut hukum. Contoh: memasang
kabel listrik untu mencegah pencurian.
Slide 156:
Bahaya yang mengancam secara langsung bagi
tubuh, kehormatan dan benda. Termasuk pengertian tubuh adalah juga integritas
atau badan seutuhnya, berikut kebebasan bergerak dari badan. Pompe : Tubuh
adalah berkenaan dengan nyawa berikut masalah tidak terganggunya atau masalah
kebebasan untuk bergerak. Kehormatan bukanlah dalam arti nama baik, melainkan
dalam arti seksual yaitu yang menyangkut masalah tidak ternodainya badan dalam
arti kesusilaan. Benda adalah benda yang berwujud.
Slide 157:
Pembelaan yang bersifat perlu. Van Hamel :
Keperluan yaitu untuk meniadakan suatu serangan dengan segala akibat-akibatnya
secara nyata. Perlu tidaknya orang melakukan suatu pembelaan dalam arti sesuai
dengan kepatutan, hal tersebut ditentukan oleh berbagai faktor, yaitu: Ada atau
tidak adanya suatu serangan yang bersifat melawan hukum dan yang bersifat
seketika, Adanya perasaan harga diri yang mendorong seseorang untuk membela
kepentingan orang lain atau tidak, Cara yang dilakukan untuk melakukan suatu
pembelaan Simons: Suatu pembelaan itu dapat dipandang bersifat perlu yaitu
apabila sesuatu serangan itu tidak dapat dihindarkan dengan cara-cara yang
lain. Barang siapa mampu untuk menghindarkan diri dari suatu serangan dengan
cara melarikan diri, maka ia tidak berhak untuk melakukan suatu pembelaan.
Slide 158:
Tindakan yang dapat dibenarkan oleh suatu
pembelaan seperlunya Van Hattum : haruslah diberikan suatu pengertian yang
wajar, yaitu bahwa cara dan tujuan itu dalam hubungannya yang tidak terpisahkan
antara yang satu dengan yang lain haruslah bersifat wajar. Van Bemmelen : bahwa
di dalam melakukan suatu noodweer itu, kita harus memperhatikan asas-asas
proporsionalitas maupun subsidiaritas (bilamana terdapat cara lain yang lebih
baik yang dapat dipergunakan untuk melakukan suatu pembelaan), maka orang yang
mendapat serangan itu tidak boleh mempergunakan cara yang dapat mendatangkan
kerugian yang lebih besar bagi penyerangnya. Bahwa kepentingan yang telh
dirugikan oleh suatu pembelaan itu sekali-kali tidaklah boleh lebih besar
daripada kepentingan yang dibela. Sesuatu tindakan itu hanyalah dapat disebut
sebagai suatu tindakan yang dapat dibenarkan, yaitu bilamana terdapat suatu
keseimbangan antara cara yang dipergunakan dengan tujuan yang hendak dicapai.
Slide 159:
Van Hamel : keadaan-keadaan yang perlu mendapat
perhatian seorang hakim bahwa seseorang itu dapat dibenarkan atau tidak, antara
lain : Maksud yang nyata dari penyerang. Kekuatan fisik dari penyerang dan orang
yang melakukan pembelaan. Intensitas dari serangannya itu sendiri. Pengaruh
dari suatu serangan terhadap pribadi orang yang mendapat serangan. Kepribadian
dari orang yang mendapat serangan. Kemungkinan untuk segera mendapat serangan.
Kemungkinan segera meminta bantuan. Kemungkinan untuk melarikan diri secara
aman dan secara terhormat, dan Nilainya yang relatif rendah atau kemungkinan
tentang dapat dipulihkannya kerugian yang dapat timbul secara mudah.
Noodweer sebagai suatu upaya pembelaan yang sah. :
Noodweer sebagai suatu upaya pembelaan yang sah.
Seseorang yang melakukan noodweer itu tidak dapat dihukum, pada dasarnya
terdapat : Pembentuk UU yang menganggap bahwa noodweer itu merupakan hak,
karena yang telah dilakukan itu tidaklah bersifat melawan hukum. 2. Binding
memandang suatu pembelaan yang sah menurut hukum atau yang menekankan sahnya
pembelaan tersebut bukan pada ketidakadilan yang terjadi melainkan pada
ketidakadilan yang akan diderita oleh seseorang. 3. Tindak pidana yang
dilakukan di dalam suatu noodweer itu telah kehilangan sifatnya sebagai
perbuatan yang patut dihukum dan bukan sifatnya yang melawan hukum.
Slide 161:
MvT : Noodweer itu merupakan suatu penyebab yang
datang dari luar membuat sesuatu perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan
kepada pelakunya. Suatu noodweer itu merupakan suatu hak, di mana selanjutnya
telah dikatakan bahwa keberhakan itu sekali-kali tidak perlu mengalah dari
ketidakber-hakan atau suatu yang sah menurut hukum itu sekali-kali tidak perlu
mengalah dari sesuatu yang melawan hukum. Simons : Larangan untuk main hakim
sendiri itu menjadi tidak berlaku, yakni apabila larangan semacam itu dapat
dianggap sebagai terdapat di dalam hukum yang berlaku
Slide 162:
Van Hattum berpendapat, bahwa suatu noodweer itu
dapat disamakan dengan suatu perbuatan main hakim sendiri yang disyahkan dengan
UU. Perbuatan tersebut terpaksa syahkan, oleh karena negara telah tidak mampu
untuk memenuhi kewajibannya, yaitu untuk menjamin keselamatan dan melindungi
warga negaranya pada saat terjadinya suatu serangan. Hazewinkel-Suringa : paham
yang dianuti oeh badan peradilan dan oleh dunia ilmu pengetahuan adalah
paham,yang telah memandang noodweer sebagai suatu hak untuk memberikan
perlawanan terhadap hal-hal yang bersifat melawan hukum.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANDAN PERINTAH JABATAN :
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANDAN PERINTAH JABATAN
Pasal 50 : “Barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan peraturan
perundang-undangan, tidak dapat dihukum”. Pompe : Apabila seseorang itu harus
melakukan suatu perbuatan untuk melaksanakan per-UU-an yang mengatur masalah
yang sama,dan orang tidak dapat menentukan per-UU-an yang manakah yang harus
lebih diutamakan,maka barulah dapat dikatakan bahwa orang tersebut menghadapi
suatu “suatu overmacht” yang dimaksud dalam Pasal 48. Simons : Peraturan
perundang-undangan itu haruslah diartikan setiap peraturan yang telah
ditentukan dalam suatu UU dalam arti formal (UUD 45).
PERINTAH JABATAN :
PERINTAH JABATAN Pasal 51: Secara harafiah dapat
diartikan sebagai suatu perintah yang telah diberikan oleh seorang atasan, di
mana kewenangan untuk memerintah semacam itu bersumber pada suatu kedudukan
menurut jabatan, baik yang memberikan perintah maupun dari orang yang menerima
perintah. Simons: Tidak perlu bahwa perintah itu harus diberikan kepada seorang
bawahan saja, melainkan ia juga diberikan kepada orang-orang lain, dan selama
perintah seperti itu telah diberikan berdasarkan UU, maka hal dapat dihukumnya
perbuatan untuk melaksanakan perintah tersebut menjadi ditiadakan. Pasal 525,
perintah-perintah itu juga dapat diberikan kepada orang-orang yang bukan
merupakan orang bawahan. Pasal 51 ayat (2) harus ditafsirkan bukan hanya
sebagai bawahan menurut jabatan,melainkan juga sebagai setiap orang terhadap
siapa telah memberikan perintah dengan orang yang telah menerima perintah itu
tidaklah perlu terdapat suatu hubungan yang bersifat tetap sebagai atasan
dengan bawahan, asallkan perintah yang diberikan itu bersifat hukum publik.
Slide 165:
Pompe: Pasal 51 itu haruslah dinilai menurut
hukum yang berlaku, baik itu hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak
tertulis. Tidak dimungkinkan orang membuat suatu penafsiran secara keliru.
Orang-orang yang telah melakukan suatu perbuatan untuk melaksanakan suatu
perintah jabatan yang telah diberikan oleh seorang atasan yang sebenarnya tidak
mempunyai kewenangan, menjadi tidak dapat dihukum dengan syarat: Apabila
perintah seperti itu oleh bawahan ybs dengan etikat baik dianggap sebagai suatu
perintah yang telah diberikan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh
atasannya (syarat subyektif). Apabila ketaatan pada perintah tesebut memang
terletak dalam ruang lingkup pekerjaannnya sebagai bawahan (syarat obyektif).
Pasal 51 (2) : Seseorang yang telah melakukan suatu tindak pidana, karena
melaksanakan suatu perintah jabatan yang telah diberikan oleh seorang atasan
yang tidak mempunyai kewenangan, pada dasarnya tetap dapat dihukum.
Slide 166:
Pompe : Setiap orang yang telah melakukan suatu
perbuatan, dan mengira bahwa perbuatannya itu tidak bersifat melanggar hukum,
dapat dikatakan sebagai telah melakukan perbuatannya dengan suatu itikad baik.
Hazewinkel-Suringa: Ketaatan secara membabi buta itu tidak meniadakan dapat
dipersalahkannya suatu kesalahan. Van Bemmelen ; Baik terhadap perintah-perintah
jabatan maupun terhadap peraturan per-UU-an itu, seorang bawahan itu harus
bersifat kritis; sikap kritis tersebut harus lebih banyak ia tujukan kepada
perintah-perintah jabatan dari pada kepada peraturan-per-UU-an.
Slide 168:
KASUS POSISI Badu keponakan ABA disuruh untuk
mengirimkan uang kepada teman bisnisnya sebesar Rp. 150 juta yang tinggal di
Bandung melalui Bank Cimb Niaga. Karena tergiur dengan uang yang dibawanya,
Badu tidak jadi mengirimkan uang, tetapi justru dipakai untuk biaya ke Timor
Leste. Setelah bekerja di Dili selama lebih 8 tahun, Badu telah menjadi warga
negara Timor Leste, namun beberapa saat kemudian ia melakukan perbuatan yang
sama yang dilakukan di Indonesia. Karena takut ditangkap Polisi Timor Leste, ia
melarikan diri ke Kupang.
Slide 172:
KASUS POSISI Pada hari Senin pukul 18.30 Bono
dan Midu pergi dengan kendaraan mobil Ceria, setiba di Mal X Bono diperiksa
oleh satpam. Pada saat itu ia melarikan diri sambil melakukan penembakan
terhadap satpam tsb yang mengakibatkan seorang pengunjung luka ringan dan
rusaknya barang yang ada di sebuah toko. Melihat Bono melarikan diri Midu
mengambil HP satpam yang tertinggal saat satpam mengejar Bono. Perbuatan apa yang
telah terjadi dan sebutkan pasal yang telah dilanggar oleh Bono dan Midu.
Apakah ada perbuatan Samenloop atau Residive ?
Slide 173:
POSISI KASUS Karena dendamnya A kepada X maka A
menyuruh B D dan E untuk membunuh X. Sesuai recana yang telah diatur maka B D,
E mendatangi rumah X pada malam hari. Untuk jangan ketahuan maka satpam Y
diikat dan pintu rumah dirusak. Setelah meggeledah rumah, ternyata X tidak
ditemui. Sangkin marahnya maka B merusak barang-barang yang ada di rumah,
sedangkan D mengambil radio dan barang antik. Saat E yang sedang menunggu di
mobil untuk bertugas mengawasi di luar rumah, melihat mobil patroli Polisi
mendekatinya, maka ia melarikan diri namun mobilnya menabrak pohon sehingga E
luka berat. Jelaskan peristiwa apa yang terjadi dan sebutkan usur-unsur tindak
pidana yang dilakukan tersangka dengan meyebutkan Pasal dalam KUHP! 2. Dari
kasus ini jelaskan bahwa yang melakukan ini sebagai pembuat lengkap! Sebutkan
dan jelaskan posisi pelaku tersebut dalam perbuatan deelneming? 3. Jelaskan perbuatan
pelaku tersebut berkaitan dengan teori gabungan.